Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, serta linieritas dengan sertifikat pendidik. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan kurikulum dan regulasi yang berlaku, sekaligus menggantikan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024.
Latar Belakang Penetapan Kebijakan
Penyesuaian linieritas guru diperlukan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas regulasi kurikulum sebelumnya. Dengan adanya perubahan kurikulum dan struktur mata pelajaran, dibutuhkan panduan lebih komprehensif agar guru memiliki kepastian hukum dan keteraturan dalam penugasan mengajar. Selain itu, pembaruan ini memastikan kesesuaian antara latar belakang pendidikan guru, sertifikat pendidik, dan mata pelajaran yang diampu.
Ruang Lingkup Kebijakan Linieritas
Keputusan Menteri ini mengatur linieritas guru pada seluruh jenjang pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi:
-
Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
Guru kelas dan guru pendidikan khusus tetap menjadi bidang utama, dengan kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka sebagai acuan. -
Sekolah Dasar (SD/MI)
Guru kelas SD dengan sertifikasi 027/028 tetap dapat mengampu kelas, serta diberikan perluasan penugasan pada mata pelajaran seperti:-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
IPA/IPS
-
Bahasa Inggris
-
PJOK
-
Muatan lokal
Uniknya, pada kebijakan baru ini, guru kelas juga dapat mengampu Informatika, Koding, dan Kecerdasan Artifisial (AI) sesuai karakter Kurikulum Merdeka.
-
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Guru mata pelajaran dapat mengajar beberapa penugasan lintas kelompok sesuai sertifikasi. Terdapat perluasan bidang tugas seperti:-
Informatika dan TIK
-
Prakarya
-
Seni budaya
-
Kewirausahaan
Kebijakan juga mengakomodasi rumpun kejuruan yang dapat diperbantukan sebagai guru Prakarya.
-
-
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Linieritas mengacu pada mata pelajaran umum, peminatan, dan mata pelajaran pilihan di Kurikulum Merdeka. Guru IPA/IPS dapat mengajar lintas bidang tertentu, misalnya guru Fisika dapat mengajar Informatika atau Prakarya. -
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Bidang keahlian produktif SMK mendapatkan ruang lingkup luas dalam penugasan, terutama pada:-
Praktikum kejuruan
-
Informatika dan TIK
-
Prakarya
-
Dasar-dasar kompetensi keahlian
Guru dengan sertifikasi kejuruan dapat diberi penugasan pada mata pelajaran lintas kompetensi.
-
-
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Guru Pendidikan Khusus tetap mengampu program kebutuhan khusus pada Kurikulum Merdeka.
Esensi Kebijakan Baru
Kepmendikdasmen 222/O/2025 menegaskan beberapa poin penting:
1. Penegasan Linieritas Berbasis Kurikulum
Linieritas tidak hanya mempertimbangkan sertifikat pendidik, tetapi juga menyesuaikan dengan karakteristik Kurikulum Merdeka yang fleksibel dan memberi ruang pilihan kepada siswa.
2. Perluasan Penugasan Guru
Guru dengan kompetensi digital, seperti Informatika, Koding, dan AI, kini dapat diberi penugasan meskipun sertifikasi awal berasal dari rumpun ilmu berbeda, selama terkait kompetensi.
3. Integrasi GTK di Wilayah Khusus
Guru di daerah 3T dapat lebih fleksibel dalam mengampu mata pelajaran, sehingga kebutuhan layanan pendidikan tetap terpenuhi.
4. Kepastian Hukum Pengangkatan dan Penilaian Kinerja Guru
Keputusan ini memberi rujukan resmi bagi kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, hingga lembaga sertifikasi dalam menata beban mengajar guru.
5. Penggantian Kebijakan Sebelumnya
Dengan berlakunya aturan ini, kebijakan linieritas guru di tahun-tahun sebelumnya secara resmi dicabut.
Manfaat Penerapan Kepmendikdasmen 222/O/2025
Untuk Guru
-
Memperjelas batasan dan peluang penugasan mengajar.
-
Menjamin bahwa beban kerja yang diberikan sudah sesuai regulasi.
-
Mendukung portofolio kompetensi guru terutama dalam Kurikulum Merdeka.
Untuk Satuan Pendidikan
-
Memudahkan penyusunan jadwal pelajaran.
-
Memberikan kepastian pengelolaan guru agar tetap sesuai aturan.
-
Mengatasi kekurangan guru di sekolah tertentu melalui penugasan yang proporsional.
Untuk Pemerintah Daerah
-
Menjadi acuan resmi dalam penataan distribusi guru.
-
Memperkuat implementasi kebijakan pendidikan nasional di daerah.
Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 unduh disini
Penutup
Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 merupakan langkah strategis dalam menata kesesuaian penugasan guru di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya memperjelas linieritas berdasarkan sertifikasi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan kurikulum, kebutuhan sekolah, dan era digital.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025
Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke
Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yan
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 Versi 2025, Untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA
Akreditasi sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk memastikan layanan pendidikan yang diterima murid benar-benar bermutu. Pada tahun 2024, K
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025
Pendahuluan Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut ad
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA
PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m
