• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, serta linieritas dengan sertifikat pendidik. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan kurikulum dan regulasi yang berlaku, sekaligus menggantikan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024.

Latar Belakang Penetapan Kebijakan

Penyesuaian linieritas guru diperlukan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas regulasi kurikulum sebelumnya. Dengan adanya perubahan kurikulum dan struktur mata pelajaran, dibutuhkan panduan lebih komprehensif agar guru memiliki kepastian hukum dan keteraturan dalam penugasan mengajar. Selain itu, pembaruan ini memastikan kesesuaian antara latar belakang pendidikan guru, sertifikat pendidik, dan mata pelajaran yang diampu.

Ruang Lingkup Kebijakan Linieritas

Keputusan Menteri ini mengatur linieritas guru pada seluruh jenjang pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi:

  1. Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
    Guru kelas dan guru pendidikan khusus tetap menjadi bidang utama, dengan kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka sebagai acuan.

  2. Sekolah Dasar (SD/MI)
    Guru kelas SD dengan sertifikasi 027/028 tetap dapat mengampu kelas, serta diberikan perluasan penugasan pada mata pelajaran seperti:

    • Bahasa Indonesia

    • Matematika

    • IPA/IPS

    • Bahasa Inggris

    • PJOK

    • Muatan lokal
      Uniknya, pada kebijakan baru ini, guru kelas juga dapat mengampu Informatika, Koding, dan Kecerdasan Artifisial (AI) sesuai karakter Kurikulum Merdeka.

  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
    Guru mata pelajaran dapat mengajar beberapa penugasan lintas kelompok sesuai sertifikasi. Terdapat perluasan bidang tugas seperti:

    • Informatika dan TIK

    • Prakarya

    • Seni budaya

    • Kewirausahaan
      Kebijakan juga mengakomodasi rumpun kejuruan yang dapat diperbantukan sebagai guru Prakarya.

  4. Sekolah Menengah Atas (SMA)
    Linieritas mengacu pada mata pelajaran umum, peminatan, dan mata pelajaran pilihan di Kurikulum Merdeka. Guru IPA/IPS dapat mengajar lintas bidang tertentu, misalnya guru Fisika dapat mengajar Informatika atau Prakarya.

  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
    Bidang keahlian produktif SMK mendapatkan ruang lingkup luas dalam penugasan, terutama pada:

    • Praktikum kejuruan

    • Informatika dan TIK

    • Prakarya

    • Dasar-dasar kompetensi keahlian
      Guru dengan sertifikasi kejuruan dapat diberi penugasan pada mata pelajaran lintas kompetensi.

  6. Sekolah Luar Biasa (SLB)
    Guru Pendidikan Khusus tetap mengampu program kebutuhan khusus pada Kurikulum Merdeka.

Esensi Kebijakan Baru

Kepmendikdasmen 222/O/2025 menegaskan beberapa poin penting:

1. Penegasan Linieritas Berbasis Kurikulum

Linieritas tidak hanya mempertimbangkan sertifikat pendidik, tetapi juga menyesuaikan dengan karakteristik Kurikulum Merdeka yang fleksibel dan memberi ruang pilihan kepada siswa.

2. Perluasan Penugasan Guru

Guru dengan kompetensi digital, seperti Informatika, Koding, dan AI, kini dapat diberi penugasan meskipun sertifikasi awal berasal dari rumpun ilmu berbeda, selama terkait kompetensi.

3. Integrasi GTK di Wilayah Khusus

Guru di daerah 3T dapat lebih fleksibel dalam mengampu mata pelajaran, sehingga kebutuhan layanan pendidikan tetap terpenuhi.

4. Kepastian Hukum Pengangkatan dan Penilaian Kinerja Guru

Keputusan ini memberi rujukan resmi bagi kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, hingga lembaga sertifikasi dalam menata beban mengajar guru.

5. Penggantian Kebijakan Sebelumnya

Dengan berlakunya aturan ini, kebijakan linieritas guru di tahun-tahun sebelumnya secara resmi dicabut.

Manfaat Penerapan Kepmendikdasmen 222/O/2025

Untuk Guru

  • Memperjelas batasan dan peluang penugasan mengajar.

  • Menjamin bahwa beban kerja yang diberikan sudah sesuai regulasi.

  • Mendukung portofolio kompetensi guru terutama dalam Kurikulum Merdeka.

Untuk Satuan Pendidikan

  • Memudahkan penyusunan jadwal pelajaran.

  • Memberikan kepastian pengelolaan guru agar tetap sesuai aturan.

  • Mengatasi kekurangan guru di sekolah tertentu melalui penugasan yang proporsional.

Untuk Pemerintah Daerah

  • Menjadi acuan resmi dalam penataan distribusi guru.

  • Memperkuat implementasi kebijakan pendidikan nasional di daerah.

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 unduh disini

Penutup

Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 merupakan langkah strategis dalam menata kesesuaian penugasan guru di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya memperjelas linieritas berdasarkan sertifikasi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan kurikulum, kebutuhan sekolah, dan era digital.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat

Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya

08/02/2026 15:56 - Oleh Administrator - Dilihat 905 kali
Panduan OSN 2026 untuk SMP-MTs-Sederajat

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MTs kembali digelar pada tahun 2026 oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Sebagai ajang kompetisi akademik terbesar bagi siswa tingkat SM

08/02/2026 15:38 - Oleh Administrator - Dilihat 899 kali
Panduan OSN SD/MI 2026: Upaya Mencetak Generasi Sains Indonesia yang Berkarakter

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD/MI kembali digelar dengan pedoman resmi tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendid

08/02/2026 08:52 - Oleh Administrator - Dilihat 561 kali
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan

25/01/2026 20:39 - Oleh Administrator - Dilihat 1700 kali
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!

Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,

16/01/2026 20:30 - Oleh Administrator - Dilihat 847 kali
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu

15/01/2026 05:04 - Oleh Administrator - Dilihat 899 kali
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat

Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila

14/01/2026 08:27 - Oleh Administrator - Dilihat 619 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat

11/01/2026 16:42 - Oleh Administrator - Dilihat 3356 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan

11/01/2026 16:30 - Oleh Administrator - Dilihat 4588 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan

11/01/2026 15:59 - Oleh Administrator - Dilihat 4207 kali