Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, serta linieritas dengan sertifikat pendidik. Kebijakan ini hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan kurikulum dan regulasi yang berlaku, sekaligus menggantikan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024.
Latar Belakang Penetapan Kebijakan
Penyesuaian linieritas guru diperlukan untuk mendukung implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas regulasi kurikulum sebelumnya. Dengan adanya perubahan kurikulum dan struktur mata pelajaran, dibutuhkan panduan lebih komprehensif agar guru memiliki kepastian hukum dan keteraturan dalam penugasan mengajar. Selain itu, pembaruan ini memastikan kesesuaian antara latar belakang pendidikan guru, sertifikat pendidik, dan mata pelajaran yang diampu.
Ruang Lingkup Kebijakan Linieritas
Keputusan Menteri ini mengatur linieritas guru pada seluruh jenjang pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi:
-
Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
Guru kelas dan guru pendidikan khusus tetap menjadi bidang utama, dengan kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka sebagai acuan. -
Sekolah Dasar (SD/MI)
Guru kelas SD dengan sertifikasi 027/028 tetap dapat mengampu kelas, serta diberikan perluasan penugasan pada mata pelajaran seperti:-
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
IPA/IPS
-
Bahasa Inggris
-
PJOK
-
Muatan lokal
Uniknya, pada kebijakan baru ini, guru kelas juga dapat mengampu Informatika, Koding, dan Kecerdasan Artifisial (AI) sesuai karakter Kurikulum Merdeka.
-
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Guru mata pelajaran dapat mengajar beberapa penugasan lintas kelompok sesuai sertifikasi. Terdapat perluasan bidang tugas seperti:-
Informatika dan TIK
-
Prakarya
-
Seni budaya
-
Kewirausahaan
Kebijakan juga mengakomodasi rumpun kejuruan yang dapat diperbantukan sebagai guru Prakarya.
-
-
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Linieritas mengacu pada mata pelajaran umum, peminatan, dan mata pelajaran pilihan di Kurikulum Merdeka. Guru IPA/IPS dapat mengajar lintas bidang tertentu, misalnya guru Fisika dapat mengajar Informatika atau Prakarya. -
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Bidang keahlian produktif SMK mendapatkan ruang lingkup luas dalam penugasan, terutama pada:-
Praktikum kejuruan
-
Informatika dan TIK
-
Prakarya
-
Dasar-dasar kompetensi keahlian
Guru dengan sertifikasi kejuruan dapat diberi penugasan pada mata pelajaran lintas kompetensi.
-
-
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Guru Pendidikan Khusus tetap mengampu program kebutuhan khusus pada Kurikulum Merdeka.
Esensi Kebijakan Baru
Kepmendikdasmen 222/O/2025 menegaskan beberapa poin penting:
1. Penegasan Linieritas Berbasis Kurikulum
Linieritas tidak hanya mempertimbangkan sertifikat pendidik, tetapi juga menyesuaikan dengan karakteristik Kurikulum Merdeka yang fleksibel dan memberi ruang pilihan kepada siswa.
2. Perluasan Penugasan Guru
Guru dengan kompetensi digital, seperti Informatika, Koding, dan AI, kini dapat diberi penugasan meskipun sertifikasi awal berasal dari rumpun ilmu berbeda, selama terkait kompetensi.
3. Integrasi GTK di Wilayah Khusus
Guru di daerah 3T dapat lebih fleksibel dalam mengampu mata pelajaran, sehingga kebutuhan layanan pendidikan tetap terpenuhi.
4. Kepastian Hukum Pengangkatan dan Penilaian Kinerja Guru
Keputusan ini memberi rujukan resmi bagi kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan, hingga lembaga sertifikasi dalam menata beban mengajar guru.
5. Penggantian Kebijakan Sebelumnya
Dengan berlakunya aturan ini, kebijakan linieritas guru di tahun-tahun sebelumnya secara resmi dicabut.
Manfaat Penerapan Kepmendikdasmen 222/O/2025
Untuk Guru
-
Memperjelas batasan dan peluang penugasan mengajar.
-
Menjamin bahwa beban kerja yang diberikan sudah sesuai regulasi.
-
Mendukung portofolio kompetensi guru terutama dalam Kurikulum Merdeka.
Untuk Satuan Pendidikan
-
Memudahkan penyusunan jadwal pelajaran.
-
Memberikan kepastian pengelolaan guru agar tetap sesuai aturan.
-
Mengatasi kekurangan guru di sekolah tertentu melalui penugasan yang proporsional.
Untuk Pemerintah Daerah
-
Menjadi acuan resmi dalam penataan distribusi guru.
-
Memperkuat implementasi kebijakan pendidikan nasional di daerah.
Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 unduh disini
Penutup
Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025 merupakan langkah strategis dalam menata kesesuaian penugasan guru di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini tidak hanya memperjelas linieritas berdasarkan sertifikasi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan kurikulum, kebutuhan sekolah, dan era digital.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kisi-Kisi / Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025
Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke
