Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat peserta didik.
1. Penghitungan Beban Kerja Guru
Pembagian beban kerja dilakukan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan:
-
Jumlah dan jenis guru,
-
Struktur kurikulum,
-
Jumlah rombongan belajar.
Guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu, kecuali pada kondisi tertentu seperti keterbatasan struktur kurikulum, guru pendidikan khusus, guru di layanan khusus, atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Jika masih terdapat guru yang kurang jam mengajar, mereka dapat diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan dalam juknis.
2. Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)
GPK memiliki dua tugas utama:
-
Memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas (perencanaan, pelaksanaan, penilaian).
-
Membimbing guru lain dalam melaksanakan pembelajaran inklusif.
Beban kerja GPK dipersamakan dengan 24 jam tatap muka per minggu.
3. Tugas Guru Wali
Guru wali mendampingi perkembangan akademik, sosial, karakter, serta keterampilan murid dalam jangka panjang (dari awal masuk hingga lulus). Guru wali memperoleh ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu.
4. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya
Guru dapat menerima berbagai tugas tambahan yang memiliki nilai ekuivalensi jam tatap muka, antara lain:
a. Tugas Tambahan Utama (ekuivalensi 12 jam)
-
Wakil kepala sekolah
-
Kepala perpustakaan
-
Kepala laboratorium/bengkel
-
Ketua program keahlian
-
Kepala teaching factory/unit produksi
b. Tugas Tambahan Lain (1–2 jam per minggu)
-
Wali kelas
-
Pembina OSIS
-
Pembina ekstrakurikuler
-
Koordinator pengembangan kompetensi
-
Guru piket
-
Pengurus BKK (SMK)
-
Koordinator kinerja guru
-
Koordinator projek P5
-
Koordinator pembelajaran inklusi
-
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
-
Kepanitiaan acara
-
Pengurus organisasi profesi/kemasyarakatan
-
Tutor pendidikan kesetaraan
-
Instruktur/narasumber pelatihan
-
Peserta program pengembangan kompetensi
Setiap tugas wajib disertai bukti fisik seperti SK penugasan, program kerja, dan laporan pelaksanaan.
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru UNDUH DISINI
5. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas
Juknis ini juga menyatakan bahwa aturan tentang ekuivalensi tugas kepala sekolah dan pengawas yang sebelumnya diatur dalam Kepmendikbudristek 495/M/2024 dicabut, sehingga acuan terbaru adalah keputusan ini.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025
Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke
Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yan
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 Versi 2025, Untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA
Akreditasi sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk memastikan layanan pendidikan yang diterima murid benar-benar bermutu. Pada tahun 2024, K
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025
Pendahuluan Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut ad
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA
PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi
