Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Kebijakan baru ini berfokus pada penguatan peran pendidik serta tenaga kependidikan demi mendongkrak kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Langkah ini juga membawa perubahan besar dalam birokrasi pendidikan, salah satunya dengan mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Empat Kluster Jabatan Fungsional Pendidikan
Berdasarkan Pasal 2 regulasi ini, Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan kini dipetakan menjadi empat jenis jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu:
- Jabatan Fungsional (JF) Guru: Bertugas melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
- JF Pamong Belajar: Bertugas mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program pembelajaran masyarakat pada jalur pendidikan nonformal.
- JF Pengawas Sekolah: Mengemban fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan formal.
- JF Penilik: Mengemban tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan serta pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.
Nomenklatur dan Jenjang Jabatan yang Baru
Regulasi ini menegaskan bahwa keempat jabatan fungsional tersebut masuk dalam kategori keahlian. Perubahan yang cukup mencolok terlihat pada pembagian jenjang jabatan untuk masing-masing kategori :
- JF Guru: Terdiri atas Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama .
- JF Pamong Belajar: Terdiri atas Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.
- JF Pengawas Sekolah: Diperuntukkan bagi jenjang Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pengawas Sekolah Ahli Madya, dan Pengawas Sekolah Ahli Utama.
- JF Penilik: Terdiri atas Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
Pemerintah juga melampirkan perubahan nomenklatur lama ke nomenklatur baru. Sebagai contoh, jabatan Guru Dewasa kini disetarakan menjadi Guru Ahli Muda, sementara Guru Pembina menjadi Guru Ahli Madya.
Ketentuan Peralihan dan Syarat Kualifikasi Akademik
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 memberikan perhatian khusus pada masa transisi jabatan dan kualifikasi akademik pegawai. Guru yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik (paling rendah S-1 atau S-1 Terapan) dan masih memiliki ijazah diploma, tetap diangkat dalam jenjang Guru Ahli Pertama.
Namun, aturan ini menegaskan bahwa guru tersebut wajib menyelesaikan dan memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan paling lambat empat tahun sejak peraturan ini diundangkan. Jika sampai batas waktu tersebut kualifikasi belum terpenuhi, yang bersangkutan akan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. Selain itu, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik tidak akan diberikan kenaikan pangkat maupun kenaikan jenjang jabatan.
Bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan khusus, seperti pendampingan satuan pendidikan formal, mereka akan disesuaikan menjadi JF Pengawas Sekolah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Penerbitan peraturan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan karier, optimalisasi kinerja organisasi, serta peningkatan profesionalisme secara berkelanjutan bagi seluruh aparatur sipil negara yang bergerak di dunia pendidikan Indonesia.
Unduh Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan Pembelajaran Semua Mata Pelajaran Jenjang SD, SMP, dan SMA Terbaru
Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada murid, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) tela
Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 Untuk TK SD SMP SMA
Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah 2026 dengan tema "Hari Baru, A
Capaian Pembelajaran 2026 Sesuai Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan at
Panduan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 2025 Fase A, B, C, D, E Dan F, F Tingkat Lanjut: Gratis Dowload
Pendahuluan Bahasa Indonesia memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional sebagai sarana komunikasi, pengembangan literasi, pembentukan karakter, dan penguatan identitas b
Panduan Mata Pelajaran IPAS 2025 : Fase B Dan C, Gratis Download
Pendahuluan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) merupakan mata pelajaran yang mengintegrasikan pemahaman tentang fenomena alam dan kehidupan sosial dalam satu kesatuan pembelajaran
Panduan Mata Pelajaran Matematika 2025 Fase A, B, C, D, E, F, Dan F, Download Gratis
Pendahuluan Matematika merupakan salah satu mata pelajaran yang berperan penting dalam membentuk kemampuan berpikir logis, kritis, sistematis, kreatif, dan reflektif peserta didik. Dal
Panduan Logo Hari Pendidikan Nasional 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Pedoman Logo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Peringatan yang jatuh setiap tanggal 2 Mei ini buk
Panduan Pembelajaran STEM, Sains TeKnologi Enjinering Matematika
Pendahuluan Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat, dunia pendidikan dituntut untuk mampu menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kem
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026, Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelola
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya

