Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025
Pendahuluan
Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA). Mulai tahun 2025, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan kerangka asesmen TKA bagi jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Artikel ini akan membahas secara lengkap tujuan, kompetensi yang diuji, mata uji, hingga manfaat TKA bagi siswa dan sekolah.
TKA dirancang untuk mengukur kemampuan dasar peserta didik secara objektif. Tujuan utamanya adalah:
-
Memetakan kemampuan akademik siswa di akhir jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
-
Meningkatkan kualitas pembelajaran melalui data hasil asesmen.
-
Mendukung seleksi pendidikan lanjutan secara lebih adil dan terstandar.
-
Menumbuhkan keterampilan berpikir kritis dan problem solving sejak dini.
Dengan adanya kerangka asesmen ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa pendidikan tidak hanya menekankan hafalan, tetapi juga penguasaan kompetensi esensial.
Kompetensi yang Diuji dalam TKA
Berbeda dengan ujian tradisional, TKA menekankan pada kompetensi literasi dan numerasi sebagai fondasi utama. Secara rinci, kompetensi yang diukur mencakup:
-
Literasi membaca: memahami, menafsirkan, dan mengevaluasi teks bacaan.
-
Literasi numerasi: kemampuan menggunakan angka, data, dan penalaran matematis dalam menyelesaikan masalah.
-
Penalaran ilmiah: menganalisis fenomena, menarik kesimpulan, serta menghubungkan konsep-konsep sains dengan kehidupan sehari-hari.
Mata Uji dan Jenis Soal
Kerangka asesmen TKA SD/MI dan SMP/MTs meliputi beberapa mata uji utama, yaitu:
-
Literasi membaca
-
Penalaran matematika
-
Penalaran ilmiah
Jenis soal yang digunakan beragam agar mampu mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi, di antaranya:
-
Pilihan ganda biasa
-
Pilihan ganda kompleks
-
Isian singkat
Dengan model soal ini, TKA tidak sekadar mengukur hafalan, tetapi lebih menekankan pada penerapan konsep dalam konteks nyata.
Karakteristik Soal TKA
Agar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, soal TKA memiliki karakteristik berikut:
-
Kontekstual: terkait dengan kehidupan sehari-hari siswa.
-
Berbasis HOTS (Higher Order Thinking Skills): mendorong analisis, evaluasi, dan kreasi.
-
Variatif tingkat kesulitan: ada soal mudah, sedang, hingga sulit untuk memetakan seluruh kemampuan siswa.
-
Adil dan inklusif: dapat diakses oleh semua peserta didik dari berbagai latar belakang.
Manfaat TKA bagi Peserta Didik dan Sekolah
Pelaksanaan TKA membawa berbagai manfaat, baik bagi siswa maupun sekolah, antara lain:
-
Memberikan gambaran objektif kemampuan siswa di bidang literasi, numerasi, dan penalaran.
-
Membantu sekolah dalam mengevaluasi efektivitas pembelajaran.
-
Menjadi dasar perbaikan strategi pembelajaran di kelas.
-
Membekali siswa dengan keterampilan berpikir kritis yang dibutuhkan di jenjang pendidikan lebih tinggi maupun kehidupan sehari-hari.
Perka BSKAP No 47 Thn 2025 UNDUH DISINI
Kesimpulan
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs tahun 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan menekankan literasi, numerasi, dan penalaran ilmiah, TKA diharapkan tidak hanya menjadi alat ukur, tetapi juga sarana perbaikan pembelajaran. Siswa yang terbiasa menghadapi soal kontekstual dan berbasis penalaran akan lebih siap menghadapi tantangan masa depan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kisi-Kisi / Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in
