Panduan dan Instrumen Observasi Kelas oleh Kepala Sekolah, Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2024
Tahun 2024, Kemendikbudristek meluncurkan terobosan baru dalam pengelolaan kinerja guru berdasarkan Peraturan Dirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan profesionalisme guru di Indonesia.
Panduan dan Instrumen Observasi Kelas yang Komprehensif
Kemendikbudristek menyediakan panduan dan instrumen observasi kelas yang komprehensif bagi kepala sekolah dalam melakukan observasi kinerja guru. Panduan dan instrumen ini membantu kepala sekolah untuk:
1. Memahami Indikator Kinerja Guru
-
Panduan menjelaskan secara rinci indikator kinerja guru.
-
Instrumen observasi memuat semua indikator kinerja yang perlu diamati selama observasi.
2. Melakukan Observasi yang Sistematis
-
Panduan memberikan langkah-langkah observasi yang sistematis dan terstruktur, beserta contoh-contoh konkret untuk setiap indikator kinerja.
-
Instrumen observasi dilengkapi dengan skala penilaian yang jelas dan objektif untuk membantu kepala sekolah dalam menilai kinerja guru.
3. Memberikan Umpan Balik yang Konstruktif
-
Panduan membantu kepala sekolah dalam memberikan umpan balik yang konstruktif dan actionable kepada guru.
-
Kolom komentar dalam instrumen observasi disediakan untuk mencatat observasi dan umpan balik yang spesifik dan kontekstual.
Manfaat Pengelolaan Kinerja yang Efektif
Pengelolaan kinerja yang efektif melalui panduan dan instrumen observasi ini memberikan manfaat bagi:
-
Guru: Memperoleh arahan yang jelas untuk pengembangan profesional dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
-
Kepala sekolah: Mempermudah proses observasi dan penilaian kinerja guru, serta memberikan umpan balik yang konstruktif.
-
Sekolah: Meningkatkan kualitas pembelajaran secara keseluruhan dan mencapai tujuan pendidikan yang optimal.
Panduan dan Instrumen Observasi Kelas oleh Kepala Sekolah pada Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2024, dapat DIUNDUH DISINI
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026, Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelola
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya
Panduan OSN 2026 untuk SMP-MTs-Sederajat
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MTs kembali digelar pada tahun 2026 oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Sebagai ajang kompetisi akademik terbesar bagi siswa tingkat SM
Panduan OSN SD/MI 2026: Upaya Mencetak Generasi Sains Indonesia yang Berkarakter
Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD/MI kembali digelar dengan pedoman resmi tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendid
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!
Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan


Alhamdulillahakhirsayadapatformatyangjelasuntuklampirandidokumenprogram observsiIjinuntukdiunduhyapakterimakasihsebelumnya