• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2025, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 sebagai pedoman teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan ini hadir untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dan menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan satuan pendidikan serta sistem akuntabilitas keuangan negara.

Tujuan Diterbitkannya Juknis BOS 2025

Permendikdasmen ini bertujuan untuk:

  • Menjamin hak akses terhadap layanan pendidikan bermutu bagi seluruh anak bangsa.

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana pendidikan.

  • Menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana BOSP.

  • Menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan pendidikan nasional.

Permendikdasmen no.8 Thn 2025 tentang Juknis Pengelolaan BOS 2025 UNDUH DISINI

Jenis Dana BOSP dalam Juknis BOS 2025

  1. Dana BOP PAUD: Untuk pembiayaan operasional satuan pendidikan anak usia dini.

  2. Dana BOS: Untuk pembiayaan satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sekolah terintegrasi.

  3. Dana BOP Kesetaraan: Untuk mendukung pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C).

Setiap jenis dana terbagi menjadi dua kategori:

  • Reguler, yang bersifat dasar dan umum.

  • Kinerja, diberikan kepada satuan pendidikan dengan prestasi atau kinerja terbaik.

Prinsip Pengelolaan Dana BOSP

Pengelolaan dana BOSP mengacu pada lima prinsip utama:

  • Fleksibel: Disesuaikan dengan kebutuhan riil satuan pendidikan.

  • Efektif dan efisien: Memberikan hasil maksimal dengan biaya minimal.

  • Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

  • Transparan: Dikelola terbuka dan dapat diawasi oleh publik.

Persyaratan Penerima Dana

Satuan pendidikan harus memenuhi kriteria teknis seperti:

  • Memiliki NPSN dan tercatat aktif di Dapodik.

  • Telah memperbarui data paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

  • Memiliki rekening satuan pendidikan.

  • Tidak termasuk satuan pendidikan kerja sama atau dikelola oleh kementerian lain.

Permendikdasmen no.8 Thn 2025 tentang Juknis Pengelolaan BOS 2025 UNDUH DISINI

Komponen Penggunaan Dana

Penggunaan dana BOSP diatur rinci dan meliputi:

  • Kegiatan pembelajaran dan asesmen.

  • Pengembangan perpustakaan (minimal 10% dari dana).

  • Perawatan sarana dan prasarana (maksimal 20%).

  • Pembayaran honor untuk pendidik non-ASN yang memenuhi syarat.

  • Inovasi pembelajaran, literasi, penguatan karakter, dan teknologi (khusus dana kinerja).

Penyaluran, Pelaporan, dan Sanksi

Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening sekolah melalui sistem terintegrasi. Laporan penggunaan dana harus disampaikan dua kali:

  • Tahap I: sebelum 31 Juli.

  • Tahap II: sebelum 31 Januari tahun berikutnya.

Keterlambatan laporan dikenakan pengurangan alokasi 2–4%, dan keterlambatan ekstrem bisa berujung pada penghentian penyaluran.

Peran Pemerintah Daerah dan Sekolah

  • Sekolah: Menyusun RKAS, mengelola dana, melaporkan penggunaan, dan menjaga akuntabilitas.

  • Pemerintah Daerah: Melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan tidak terjadi pungli atau pengaturan pembelian barang/jasa yang melanggar aturan.

Permendikdasmen no.8 Thn 2025 tentang Juknis Pengelolaan BOS 2025 UNDUH DISINI

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026, Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelola

05/03/2026 10:33 - Oleh Administrator - Dilihat 499 kali
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat

Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya

08/02/2026 15:56 - Oleh Administrator - Dilihat 2082 kali
Panduan OSN 2026 untuk SMP-MTs-Sederajat

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MTs kembali digelar pada tahun 2026 oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Sebagai ajang kompetisi akademik terbesar bagi siswa tingkat SM

08/02/2026 15:38 - Oleh Administrator - Dilihat 1469 kali
Panduan OSN SD/MI 2026: Upaya Mencetak Generasi Sains Indonesia yang Berkarakter

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD/MI kembali digelar dengan pedoman resmi tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendid

08/02/2026 08:52 - Oleh Administrator - Dilihat 983 kali
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan

25/01/2026 20:39 - Oleh Administrator - Dilihat 2210 kali
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!

Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,

16/01/2026 20:30 - Oleh Administrator - Dilihat 1180 kali
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu

15/01/2026 05:04 - Oleh Administrator - Dilihat 1111 kali
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat

Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila

14/01/2026 08:27 - Oleh Administrator - Dilihat 794 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat

11/01/2026 16:42 - Oleh Administrator - Dilihat 4634 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan

11/01/2026 16:30 - Oleh Administrator - Dilihat 6490 kali