• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Tentang Tes Kemampuan Akademik

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Tes Kemampuan Akademik sebagai Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya tentang Uji Kesetaraan yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan saat ini.

PERMENDIKDASEMN NOMOR 9 TAHUN 2025 UNDUH DISINI

Apa Itu TKA?

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen terstandar yang mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA menyasar peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan Penyelenggaraan TKA

  1. Menyediakan informasi terstandar tentang capaian akademik peserta didik.
  2. Memberikan pengakuan dan penyetaraan hasil belajar untuk pendidikan nonformal dan informal.
  3. Meningkatkan kapasitas pendidik dalam merancang penilaian yang berkualitas.
  4. Menjadi acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.

Pihak Penyelenggara 

PERMENDIKDASEMN NOMOR 9 TAHUN 2025 UNDUH DISINI

TKA diselenggarakan secara kolaboratif oleh:

  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Kementerian Agama.
  • Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Setiap pihak memiliki kewenangan sesuai jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk penyusunan soal, pengawasan, dan evaluasi.

Siapa yang Bisa Mengikuti TKA?

Peserta TKA mencakup:

  • Murid kelas 6 SD/MI, 9 SMP/MTs, dan 12 SMA/MA atau SMK/MAK (jalur formal).
  • Peserta Paket A, B, dan C (jalur nonformal).
  • Murid homeschooling (jalur informal).

Murid penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual tidak diwajibkan mengikuti TKA.

Mata Pelajaran yang Diuji

  • SD/SMP: Bahasa Indonesia dan Matematika.
  • SMA/SMK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.

Hasil dan Sertifikat TKA

  • Hasil TKA disajikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.
  • Peserta TKA mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian, yang dapat digunakan:
    • Sebagai syarat seleksi masuk ke jenjang berikutnya (jalur prestasi).
    • Untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal/informal.
    • Untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
    • Sebagai bahan evaluasi mutu oleh pemerintah pusat dan daerah.

Sertifikat dapat dicetak ulang atau diperbaiki jika terdapat kekeliruan, dan diterbitkan dalam bahasa Indonesia (dengan kemungkinan diterjemahkan ke bahasa asing sesuai kebutuhan).

PERMENDIKDASEMN NOMOR 9 TAHUN 2025 UNDUH DISINI

Pelaksanaan dan Penunjang

Pelaksana TKA adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Sekolah yang belum terakreditasi dapat menginduk ke sekolah lain. Kebutuhan teknis seperti komputer, jaringan internet, dan petugas proktor serta teknisi menjadi syarat wajib pelaksanaan.

Pendanaan dan Tata Tertib

Biaya penyelenggaraan TKA bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber sah lainnya. Semua pihak terlibat wajib mematuhi tata tertib yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

PERMENDIKDASEMN NOMOR 9 TAHUN 2025 UNDUH DISINI

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan

25/01/2026 20:39 - Oleh Administrator - Dilihat 775 kali
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!

Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,

16/01/2026 20:30 - Oleh Administrator - Dilihat 540 kali
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu

15/01/2026 05:04 - Oleh Administrator - Dilihat 658 kali
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat

Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila

14/01/2026 08:27 - Oleh Administrator - Dilihat 380 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat

11/01/2026 16:42 - Oleh Administrator - Dilihat 1923 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan

11/01/2026 16:30 - Oleh Administrator - Dilihat 2448 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan

11/01/2026 15:59 - Oleh Administrator - Dilihat 2633 kali
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u

11/01/2026 12:57 - Oleh Administrator - Dilihat 969 kali
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam

11/01/2026 11:59 - Oleh Administrator - Dilihat 2024 kali
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta

Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting

06/01/2026 13:27 - Oleh Administrator - Dilihat 1698 kali