• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir untuk mendefinisikan ulang secara total apa arti lingkungan pendidikan yang "aman dan nyaman".Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman membawa sebuah perubahan fundamental. Peraturan ini tidak lagi melihat keamanan sebagai sekadar respons terhadap insiden, melainkan sebagai sebuah budaya holistik yang harus dibangun secara proaktif. Baik Anda adalah orang tua, pendidik, maupun anggota masyarakat yang peduli, peraturan ini mendefinisikan ulang peran Anda dalam menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar suportif. Artikel ini akan mengupas empat terobosan paling berdampak—dan mungkin mengejutkan—dari peraturan tersebut dalam format yang mudah dicerna.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 UNDUH DISINI

1. Definisi 'Aman' Kini Jauh Lebih Luas dari yang Kita Kira

Terobosan pertama yang paling mendasar adalah perluasan definisi "Budaya Sekolah Aman dan Nyaman". Menurut Pasal 3, konsep ini tidak lagi terbatas pada perlindungan fisik semata. Peraturan ini membangun budaya tersebut di atas empat pilar utama yang saling menopang, menciptakan sebuah ekosistem perlindungan yang komprehensif.Keempat pilar tersebut, yang dijabarkan dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi:

  • Pemenuhan kebutuhan spiritual:  Ini bukan sekadar formalitas. Pasal 4a secara tegas menjamin adanya "pelindungan kebebasan bagi Warga Sekolah (yang meliputi murid, guru, dan staf lainnya) untuk menjalankan ibadah dan menunjukkan identitas sesuai agama dan kepercayaan masing-masing."
  • Pelindungan fisik:  Mencakup aspek-aspek yang krusial namun sering terabaikan, seperti pengondisian bangunan, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, hingga penguatan sistem keamanan sekolah (Pasal 5).
  • Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural:  Pilar ini mengakui pentingnya kesehatan mental dan lingkungan sosial yang sehat. Tujuannya adalah memberikan kesempatan setara untuk berekspresi, menyediakan dukungan psikologis, dan memperkuat lingkungan yang inklusif dan menghargai keberagaman (Pasal 6).
  • Keadaban dan keamanan digital:  Di era digital, ancaman tidak hanya datang dari dunia nyata. Peraturan ini secara spesifik mengatur penerapan etika dalam berinteraksi di ruang digital, penguatan literasi digital untuk menangkal hoaks, dan yang terpenting, pelindungan data pribadi semua anggota komunitas sekolah (Pasal 7).Pendekatan holistik ini merupakan pengakuan krusial bahwa proses belajar tidak terjadi di ruang hampa. Seorang murid tidak dapat mencapai potensi akademisnya secara penuh jika merasa tidak diterima secara spiritual, tidak aman secara fisik, tertekan secara psikologis, atau terintimidasi di dunia digital. Dengan menjawab keempat pilar ini, peraturan tersebut secara tepat menempatkan kesejahteraan murid sebagai fondasi dasar tempat semua keberhasilan pendidikan dibangun.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 UNDUH DISINI

2. Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Milik Sekolah

Selama ini, beban untuk menciptakan sekolah aman sering kali diletakkan sepenuhnya di pundak guru dan kepala sekolah. Peraturan baru ini membongkar pandangan tersebut dengan menegaskan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama.Pasal 35 secara eksplisit mengamanatkan pelibatan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Empat pihak utama yang disebut dalam Pasal 35 ayat (2) adalah:

  • Orang Tua atau Wali
  • Komite Sekolah
  • Masyarakat
  • MediaPeraturan ini tidak berhenti pada penyebutan, tetapi juga memberikan peran yang konkret bagi setiap pihak. Sebagai contoh:
  • Orang Tua  (Pasal 36a) tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam "penyelarasan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah."
  • Media  (Pasal 39) didorong untuk mengambil peran yang lebih konstruktif, yaitu menyebarkan praktik baik dan "mengedepankan perspektif pemulihan dan edukasi dalam narasi pemberitaan," bukan sekadar mengejar sensasionalisme.Pergeseran ke model tanggung jawab bersama ini adalah sebuah terobosan. Ini adalah pengakuan bahwa lingkungan belajar anak tidak terisolasi; ia sangat dipengaruhi oleh apa yang terjadi di rumah, di masyarakat sekitar, dan narasi yang dibentuk oleh media.

3. Fokus pada Edukasi Pelaku, Bukan Sekadar Hukuman

Salah satu poin paling progresif dalam peraturan ini adalah cara penanganan pelanggaran. Alih-alih mengedepankan pendekatan punitif (menghukum), peraturan ini memperkenalkan konsep "Penanganan Pelanggaran Kolaboratif" yang diatur dalam Pasal 23.Puncak dari perubahan paradigma ini tertuang dalam Pasal 26 ayat (1), yang menyatakan:"Proses penanganan dugaan pelanggaran... yang melibatkan Murid dilakukan  tanpa mengakibatkan terputusnya hak pendidikan Murid ."Artinya, sanksi seperti skorsing atau mengeluarkan siswa dari sekolah tidak lagi menjadi pilihan utama. Penanganan pelanggaran kini memiliki tiga tujuan utama yang berfokus pada pemulihan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (3):

  1. Memastikan perlindungan dan pengamanan bagi korban.
  2. Memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya.
  3. Memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan sekolah secara keseluruhan.Ini adalah pergeseran fundamental dari pendekatan punitif ke restoratif. Tujuannya bukan lagi sekadar menghukum pelaku, melainkan mendidiknya, memastikan hak belajarnya tetap terpenuhi, sambil memulihkan kondisi korban dan lingkungan sekolah. Fokusnya adalah pada pembelajaran dan pertumbuhan karakter.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 UNDUH DISINI

4. Lahirnya 'Satgas' Daerah Bernama Pokja

Agar peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, sebuah mekanisme implementasi dan pengawasan yang kuat dibentuk di tingkat daerah. Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kini diwajibkan untuk membentuk  Kelompok Kerja  atau Pokja (Pasal 28 dan 29).Pokja berfungsi sebagai garda terdepan untuk memastikan peraturan ini berjalan. Menurut Pasal 31, fungsi utamanya antara lain adalah melakukan sosialisasi, menerima laporan dari sekolah, memfasilitasi peningkatan kapasitas guru, dan memfasilitasi proses penanganan pelanggaran yang lebih kompleks.Keseriusan pemerintah dalam implementasi ini terlihat dari susunan keanggotaan Pokja. Pasal 32 menjelaskan bahwa Pokja terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah (pendidikan, sosial, kesehatan, perlindungan anak) dan dapat melibatkan pihak eksternal seperti Kepolisian, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.Keberadaan Pokja menciptakan sebuah sistem pengawasan dan dukungan yang terstruktur. Sekolah tidak akan dibiarkan berjalan sendiri dalam mengimplementasikan kebijakan yang komprehensif ini; ada lembaga daerah yang siap membantu, memfasilitasi, dan mengawasi. Hal ini menciptakan sebuah siklus umpan balik yang vital. Pokja tidak hanya memberdayakan sekolah, tetapi juga membuat seluruh sistem di tingkat daerah akuntabel, memastikan bahwa 'Budaya Sekolah Aman dan Nyaman' adalah sebuah praktik yang hidup, bukan sekadar sertifikat yang terpajang di dinding.

Sebuah Era Baru untuk Kesejahteraan Siswa

Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 menandai sebuah pergeseran fundamental dalam cara kita memandang keamanan di lingkungan pendidikan. Paradigma lama yang reaktif, terisolasi, dan berfokus sempit pada kekerasan fisik telah digantikan oleh sebuah sistem yang proaktif, holistik, dan kolaboratif. Dari perlindungan digital hingga pelibatan media, peraturan ini membangun fondasi yang jauh lebih kokoh untuk menciptakan lingkungan belajar yang benar-benar aman dan nyaman.Dengan kerangka kerja yang begitu komprehensif, pertanyaan terbesarnya kini bukanlah apa yang akan dilakukan sekolah, melainkan seberapa siapkah kita—sebagai orang tua, anggota masyarakat, dan pegiat media—untuk bangkit dan memainkan peran kita masing-masing?

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 UNDUH DISINI

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kisi-Kisi / Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat

Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila

14/01/2026 08:27 - Oleh Administrator - Dilihat 51 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat

11/01/2026 16:42 - Oleh Administrator - Dilihat 203 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan

11/01/2026 16:30 - Oleh Administrator - Dilihat 202 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan

11/01/2026 15:59 - Oleh Administrator - Dilihat 517 kali
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam

11/01/2026 11:59 - Oleh Administrator - Dilihat 359 kali
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta

Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting

06/01/2026 13:27 - Oleh Administrator - Dilihat 554 kali
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1

Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu

03/12/2025 08:06 - Oleh Administrator - Dilihat 25828 kali
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se

19/11/2025 12:42 - Oleh Administrator - Dilihat 3266 kali
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in

16/11/2025 17:29 - Oleh Administrator - Dilihat 2629 kali
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025

Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke

12/10/2025 23:25 - Oleh Administrator - Dilihat 1736 kali