
Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Transformatif Kabupaten Gorontalo Tahun 2025
Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Transformatif Tahun 2025. Program ini dirancang untuk memberikan penghargaan kepada GTK yang berinovasi, berdedikasi tinggi, dan berkontribusi nyata dalam transformasi pendidikan di Kabupaten Gorontalo, sesuai visi "Bangsa Cerdas & Maju melalui Pendidikan Bermutu untuk Semua".
LATAR BELAKANG
Berdasarkan Pedoman (Bab I):
Guru dan Tenaga Kependidikan adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Peran strategis mereka sangat krusial untuk meningkatkan kualitas SDM sekaligus menjadi agen transformasi penguatan SDM Indonesia.
Di tengah perkembangan dunia yang dinamis, GTK diharapkan tidak hanya mengajar, tetapi juga bertanggung jawab meningkatkan kualitas karakter bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo wajib memberikan apresiasi atas praktik baik GTK dalam meningkatkan kualitas peserta didik.
PEDOMAN APRESIASI GTK KAB GORONTALO 2025 UNDUH DISINI
TUJUAN APRESIASI (Bab II.C)
Program ini bertujuan:
- Memilih GTK inovatif, restoratif, dan transformasional sesuai bidang tugas.
- Memicu kolaborasi dan saling inspirasi antar-GTK.
- Memberi penghargaan atas inovasi dan dedikasi dalam peningkatan mutu pendidikan.
- Mengapresiasi komunitas belajar restoratifyang konsisten mengembangkan profesi guru.
- Mendokumentasikan praktik baik implementasi Kurikulum Merdeka.
- Memperoleh model praktik baik pengelolaan sekolah, laboratorium, perpustakaan, dan satuan PAUD.
- Menghargai GTK yang menciptakan lingkungan pendidikan aman, nyaman, bebas bullying, dan anti-kekerasan.
PESERTA (Bab II.D)
Terbuka untuk 12 jenis GTK di Kabupaten Gorontalo:
- Guru
- Pendidik PAUD
- Kepala Sekolah
- Pengawas Sekolah
- Penilik
- Korwil (Koordinator Wilayah)
- Tenaga Administrasi Sekolah
- Tenaga Laboratorium Sekolah
- Tenaga Perpustakaan Sekolah
- Kepala Satuan PAUD
- Pamong Belajar
- Guru Pembimbing Khusus
KATEGORI LOMBA LENGKAP
- KATEGORI KARYA GTK INOVATIF(15 Subkategori)
(Mengirim CV, Video, dan Naskah)
- Karya Inovatif Guru TK
- Karya Inovatif Guru SD
- Karya Inovatif Guru SMP
- Karya Inovatif Kepala TK
- Karya Inovatif Kepala Satuan PAUD
- Karya Inovatif Kepala SD
- Karya Inovatif Kepala SMP
- Karya Inovatif Pengawas TK
- Karya Inovatif Pengawas SD
- Karya Inovatif Pengawas SMP
- Karya Inovatif Pamong Belajar
- Karya Inovatif Penilik
- Karya Inovatif Tenaga Administrasi Sekolah
- Karya Inovatif Tenaga Laboratorium Sekolah
- Karya Inovatif Tenaga Perpustakaan Sekolah
- KATEGORI KARYA GTK RESTORATIF(14 Subkategori)
(Mengirim CV, Video, dan Naskah)
- Korwil Restoratif(1 kategori)
- Komunitas Belajar(5 kategori):
- KKG (Kelompok Kerja Guru)
- MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
- KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah)
- MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)
- MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah)
- Satuan Pendidikan Pelopor Literasi & Numerasi(4 kategori):
- Sekolah Cakap Literasi SD
- Sekolah Cakap Literasi SMP
- Sekolah Cakap Numerasi SD
- Sekolah Cakap Numerasi SMP
- Penulis Transformatif(1 kategori)
- Pelopor Restorasi Karakter & Budaya(3 kategori):
- Inovasi Guru dalam Pencegahan Kekerasan/Perundungan
- Inovasi Kepala Sekolah dalam Pencegahan Kekerasan/Perundungan
- Satuan Pendidikan Berdedikasi dalam Pemajuan Kebudayaan
PEDOMAN APRESIASI GTK KAB GORONTALO 2025 UNDUH DISINI
PERSYARATAN PESERTA (Bab III)
Umum:
- Berstatus aktif sebagai GTK di Kabupaten Gorontalo (min. 2 tahun berturut-turut).
- Memiliki akun belajar.id (khusus guru, kepala sekolah, pengawas, pamong belajar, penilik).
Pendidikan:
- Guru/PAUD/Pamong Belajar/Kepala Sekolah/Pengawas: minimal S1/D-IV.
- Kepala Satuan PAUD/TAS/TLS/TPS: minimal SMA.
Persyaratan Karya:
- Video(5-10 menit):
- Menampilkan praktik inovatif/restoratif.
- Bebas unsur SARA, pornografi, radikalisme, dan intoleransi.
- Tanpa musik latar.
- Naskah(1.500-2.000 kata):
- Format A4, font Times New Roman 12pt, spasi 1.5.
- Margin: kiri 4 cm, atas 4 cm, kanan 3 cm, bawah 3 cm.
- Struktur: Identitas, Pendahuluan, Isi (Tantangan-Aksi-Refleksi), Penutup.
- Orisinal (bukan plagiat).
JADWAL PELAKSANAAN (Bab II.J)
Tahapan |
Waktu |
Sosialisasi |
30 Juli – 4 Agustus 2025 |
Pendaftaran |
5–19 Agustus 2025 |
Penilaian Administrasi & Substansi |
20–23 Agustus 2025 |
Pengumuman Lolos Tahap 2 |
24 Agustus 2025 |
Presentasi & Wawancara |
26–28 Agustus 2025 |
Penganugerahan |
9 September 2025 |
KRITERIA PENILAIAN (Lampiran)
Penilaian Naskah:
Aspek |
Bobot |
Orisinalitas |
20% |
Kebaruan (solusi masalah, kearifan lokal, kolaborasi) |
35% |
Kebermanfaatan (dampak inovasi) |
35% |
Literasi Digital |
10% |
Penilaian Video:
Aspek |
Bobot |
Orisinalitas |
30% |
Kebaruan |
35% |
Kebermanfaatan |
35% |
Presentasi & Wawancara:
Aspek |
Bobot |
Penguasaan Substansi |
80% |
Literasi Digital |
10% |
Etika & Penampilan |
10% |
MEKANISME PENDAFTARAN
- Unduh template Biodata Peserta(Contoh Halaman 22).
- Siapkan CV, Video, dan Naskahsesuai persyaratan.
- Kirim melalui tautan resmi:
????https://forms.gle/AWzcYv8PcLYNnNTa6
PEDOMAN APRESIASI GTK KAB GORONTALO 2025 UNDUH DISINI
PENUTUP
"GTK Hebat, Ciptakan Pembelajaran Bermakna, Bermutu dan Menyenangkan untuk Semua!"
Mari sukseskan transformasi pendidikan Kabupaten Gorontalo dengan menjadi bagian dari Apresiasi GTK Transformatif 2025. Penghargaan tidak hanya berupa piala, tetapi juga pengakuan atas dedikasi Anda sebagai ujung tombak pendidikan Indonesia.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan
Logo HUT ke-80 RI dan Link Download Resmi 2025, Makna Tersembunyi di Balik Logo HUT RI 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan jatuh pada 17 Agustus 2025. Pelun
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi 2025 Jenjang PAUD SD SMP dan SMA
Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025, diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia,
Panduan Kokurikuler 2025 Jenjang PAUD SD SMP dan SMA
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah merilis Panduan Kokurikuler 2025. Panduan ini dirancang untuk men
Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan 2025: Membangun Pendidikan Berkualitas
Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) merupakan dokumen hidup yang menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran yang berkualitas. Edisi revisi 2025 dari
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m
Panduan Teknis Pelaksanaan dan Paparan Sosialisasi PAGI CERIA dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025
Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk
Keputusan Kepala BSKAP No 46 Tahun 2025 Tentang Capaian Pembelajaran Jenjang PAUD SD SMP SMA-SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, secara resmi telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025. Keputusan ini, yang mula
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi pada Pendidikan PAUD SD SMP dan SMA
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah meluncurkan sebuah regulasi fundamental yang akan membentuk wajah pendidikan nasional di masa depan: Perat
Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Tentang Struktur Kurikulum Jenjang PAUD SD SMP dan SMA Tahun 2025 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan