• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Surat Edaran Bersama 3 Menteri: Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pedidikan

Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul yang berkarakter. Namun, pendidikan saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti kekerasan, kesehatan fisik dan psikis yang terganggu, serta pengaruh negatif seperti adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pembentukan karakter peserta didik dengan menanamkan delapan karakter utama bangsa, yaitu religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat bagi orang lain.

Pencapaian karakter-karakter tersebut dapat diwujudkan melalui pembiasaan positif yang dilakukan setiap hari secara konsisten. Oleh karena itu, Surat Edaran Bersama dikeluarkan untuk memberikan panduan kepada seluruh elemen terkait dalam upaya penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas yang menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti.

  2. Menggerakkan kembali implementasi Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan sebagai upaya membangun generasi unggul.

Dasar Hukum Surat Edaran Bersama ini didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter.

Isi Surat Edaran Bersama Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu:

  1. Bangun pagi.

  2. Beribadah.

  3. Berolahraga.

  4. Makan sehat dan bergizi.

  5. Gemar belajar.

  6. Bermasyarakat.

  7. Tidur cepat.

Pelaksanaan gerakan ini dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Selain itu, satuan pendidikan didorong untuk mengadakan kegiatan "Pagi Ceria" sebelum pembelajaran dimulai, yang mencakup:

  1. Senam pagi minimal dua kali seminggu untuk meningkatkan kebugaran fisik.

  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air.

  3. Berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk memperkuat nilai spiritual dan toleransi.

Ekstrakurikuler untuk Penguatan Karakter Penguatan karakter juga dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler, seperti:

  1. Krida: pramuka, latihan kepemimpinan siswa, PMR, UKS, Paskibra.

  2. Karya ilmiah: kegiatan ilmiah remaja, penelitian.

  3. Latihan olah-bakat/minat: olahraga, seni, budaya, jurnalistik, teknologi informasi.

  4. Keagamaan: pesantren kilat, ceramah agama, membaca kitab suci.

Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Pemerintah daerah dan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk:

  1. Mengintegrasikan pendidikan karakter dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  2. Mengalokasikan anggaran untuk implementasi pendidikan karakter.

  3. Melakukan publikasi dan kampanye Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan pendidikan karakter.

Pelaporan Pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini dilaporkan secara berjenjang sebagai berikut:

  1. Bupati/Wali Kota melapor kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  2. Gubernur melapor kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melapor kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melapor kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan seluruh elemen pendidikan dapat bersinergi dalam membentuk generasi muda yang unggul dan berkarakter untuk menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik.

Surat Edaran dapat di UNDUH DISINI

IFrame

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 2025 Fase A, B, C, D, E Dan F, F Tingkat Lanjut: Gratis Dowload

Pendahuluan Bahasa Indonesia memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional sebagai sarana komunikasi, pengembangan literasi, pembentukan karakter, dan penguatan identitas b

01/06/2026 12:21 - Oleh Administrator - Dilihat 169 kali
Panduan Mata Pelajaran IPAS 2025 : Fase B Dan C, Gratis Download

Pendahuluan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) merupakan mata pelajaran yang mengintegrasikan pemahaman tentang fenomena alam dan kehidupan sosial dalam satu kesatuan pembelajaran

01/06/2026 11:25 - Oleh Administrator - Dilihat 138 kali
Panduan Mata Pelajaran Matematika 2025 Fase A, B, C, D, E, F, Dan F, Download Gratis

Pendahuluan Matematika merupakan salah satu mata pelajaran yang berperan penting dalam membentuk kemampuan berpikir logis, kritis, sistematis, kreatif, dan reflektif peserta didik. Dal

01/06/2026 10:41 - Oleh Administrator - Dilihat 141 kali
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang Jab

21/05/2026 12:11 - Oleh Administrator - Dilihat 1763 kali
Panduan Logo Hari Pendidikan Nasional 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Pedoman Logo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Peringatan yang jatuh setiap tanggal 2 Mei ini buk

27/04/2026 19:19 - Oleh Administrator - Dilihat 724 kali
Panduan Pembelajaran STEM, Sains TeKnologi Enjinering Matematika

Pendahuluan Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat, dunia pendidikan dituntut untuk mampu menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kem

12/04/2026 22:40 - Oleh Administrator - Dilihat 630 kali
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026, Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelola

05/03/2026 10:33 - Oleh Administrator - Dilihat 1506 kali
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat

Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya

08/02/2026 15:56 - Oleh Administrator - Dilihat 9534 kali
Panduan OSN 2026 untuk SMP-MTs-Sederajat

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MTs kembali digelar pada tahun 2026 oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Sebagai ajang kompetisi akademik terbesar bagi siswa tingkat SM

08/02/2026 15:38 - Oleh Administrator - Dilihat 2727 kali
Panduan OSN SD/MI 2026: Upaya Mencetak Generasi Sains Indonesia yang Berkarakter

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD/MI kembali digelar dengan pedoman resmi tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendid

08/02/2026 08:52 - Oleh Administrator - Dilihat 2041 kali