Surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data untuk Implementasi E-Ijazah 2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir dalam rangka penyiapan data penerima E-Ijazah tahun 2025. Surat dengan nomor 0099/J1/DS.00.02/2025 ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pemberitahuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 yang mengatur tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sejalan dengan regulasi tersebut, pemerintah berupaya memastikan keakuratan data calon penerima E-Ijazah agar proses penerbitan dokumen akademik ini berjalan lancar dan tanpa kendala administratif.
Poin-Poin Penting dalam Verifikasi dan Validasi
Untuk menjamin kelancaran implementasi E-Ijazah, satuan pendidikan diminta melakukan sejumlah langkah verifikasi dan validasi data melalui portal resmi Kemendikbudristek. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan:
-
Kesesuaian Nama Satuan Pendidikan
-
Nama satuan pendidikan harus sesuai dengan izin penyelenggaraan yang terdaftar. Jika terdapat ketidaksesuaian, pembaruan dapat dilakukan melalui laman VervalSP (https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id) oleh admin dinas terkait.
-
-
Jumlah Peserta Didik Tingkat Akhir
-
Satuan pendidikan harus memastikan jumlah peserta didik tingkat akhir yang terdaftar dalam laman referensi data (https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/) sudah sesuai. Jika ada perbedaan, pembaruan dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik.
-
-
Validitas Data Peserta Didik
-
Data peserta didik tingkat akhir harus dipastikan valid dan tidak termasuk dalam kategori data residu. Jika ada ketidaksesuaian, pembaruan dapat dilakukan melalui VervalPD (https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id) atau pengecekan arsip NISN (https://nisn.data.kemdikbud.go.id).
-
-
Penugasan Kepala Sekolah
-
Kepala sekolah yang terdaftar dalam sistem harus sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Jika ada kesalahan dalam data penugasan, perbaikan harus dilakukan melalui aplikasi Dapodik oleh admin dinas terkait.
-
Dampak dan Implikasi
Verifikasi dan validasi data ini memiliki dampak yang signifikan bagi peserta didik, sekolah, dan dinas pendidikan. Akurasi data akan memastikan kelancaran penerbitan E-Ijazah yang berfungsi sebagai dokumen resmi kelulusan siswa. Jika terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses verifikasi, hal ini dapat berakibat pada keterlambatan atau bahkan kendala dalam penerbitan ijazah.
Selain itu, sistem E-Ijazah yang berbasis data digital ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan pendidikan. Dengan adanya sistem ini, proses administrasi pendidikan menjadi lebih efisien, transparan, dan dapat diakses dengan mudah oleh pemangku kepentingan terkait.
Kesimpulan
Mengacu pada surat pemberitahuan ini, setiap kepala dinas pendidikan diharapkan dapat segera menyampaikan instruksi kepada kepala satuan pendidikan di wilayahnya agar segera melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
UNDUH FILE VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!
Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting

