Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024.
Dokumen ini menjadi tonggak penting dalam penyempurnaan pedoman implementasi kurikulum untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Dengan penekanan pada Pembelajaran Mendalam dan Kurikulum Berbasis Cinta, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan madrasah agar lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta keragaman sosial-budaya di Indonesia.
KMA Nomor 1503 Tahun 2025 ditetapkan pada 22 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Perubahan ini didasari pertimbangan bahwa ketentuan dalam KMA sebelumnya perlu disesuaikan untuk mewujudkan pendidikan bermutu di madrasah. Tujuan utamanya adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila. Kurikulum ini menekankan kemandirian peserta didik sambil memberi ruang bagi pendidik untuk berinovasi.
Dokumen ini mencakup Kerangka Dasar Kurikulum yang memuat delapan elemen utama: tujuan, prinsip, landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, antropologis, pendekatan pembelajaran mendalam, serta kurikulum berbasis cinta. Implementasinya berlaku serentak di semua jenjang madrasah, termasuk yang luar biasa (LB), mulai tahun ajaran baru.
Prinsip dan Landasan Kurikulum
Kurikulum baru ini dirancang dengan tiga prinsip utama:
- Pengembangan Karakter: Fokus pada kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional, baik melalui alokasi waktu khusus maupun integrasi dalam pembelajaran.
- Fleksibilitas: Dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik, karakteristik madrasah, dan konteks lokal.
- Muatan Esensial: Berpusat pada konten penting untuk memberi waktu bagi pendidik melakukan pembelajaran mendalam.
Landasan filosofisnya berakar pada Pancasila dan pemikiran tokoh seperti Ki Hajar Dewantara, Imam Al-Ghazali, Al-Kindi, serta Jalaluddin Rumi, yang menekankan pendidikan sebagai proses memerdekakan manusia melalui nilai-nilai cinta dan kasih sayang. Secara sosiologis, kurikulum merespons keragaman masyarakat Indonesia yang majemuk, dengan mengintegrasikan pendekatan holistik untuk membangun bangsa yang cerdas dan berjati diri, sebagaimana diuraikan oleh pemikir seperti Ibnu Khaldun dan Ali Syariati.
Landasan psikopedagogis menggabungkan teori psikologi perkembangan (seperti Kohlberg dan Bandura) dengan nilai-nilai Islam, menekankan pendidikan holistik yang mencakup fisik, mental, spiritual, dan sosial. Sementara landasan antropologis memperkuat kurikulum dengan mempertimbangkan konteks sosial-budaya, mendorong toleransi dan inklusivitas, sesuai pemikiran Ibnu Sina dan al-Biruni.
Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Pendekatan ini menjadi inti kurikulum, memuliakan peserta didik melalui suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Melibatkan olah pikir, hati, rasa, dan raga secara terpadu, pendekatan ini mencakup:
- Berkesadaran: Peserta didik aktif meregulasi diri dan memahami tujuan belajar.
- Bermakna: Pengetahuan diterapkan kontekstual, terhubung dengan kehidupan nyata.
- Menggembirakan: Proses belajar menyenangkan, memotivasi, dan memenuhi kebutuhan emosional.
Pendekatan ini diwujudkan melalui pengalaman belajar yang mencakup pemahaman, aplikasi, dan refleksi, didukung teknologi digital dan kemitraan dengan orang tua serta masyarakat.
Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Nilai Kasih Sayang
Kurikulum Berbasis Cinta mengintegrasikan nilai cinta ke dalam seluruh aspek pendidikan, dari intrakurikuler hingga ekstrakurikuler. Berbasis kerangka 5-5-5:
- 5 Tujuan: Mewujudkan insan paripurna yang humanis, nasionalis, naturalis, toleran, dan penuh cinta.
- 5 Panca Cinta: Cinta Allah dan Rasul-Nya, ilmu, lingkungan, diri dan sesama, serta tanah air.
- 5 Lingkungan Belajar: Aman, nyaman, ramah, menyenangkan, dan sejahtera.
Kurikulum ini merespons tantangan zaman dengan empat transformasi paradigma: teologi cinta, ibadah sebagai ekspresi cinta, ekoteologi, dan pandangan holistik. Tujuannya membentuk generasi yang tidak hanya cerdas akademik, tapi juga empati, inklusif, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045.
Implementasi dan Sosialisasi
Surat pengantar dari Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah pada 20 Oktober 2025 meminta sosialisasi ke seluruh wilayah, integrasi dalam pembinaan guru, serta pelaporan berkala ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dokumen ini menegaskan bahwa KMA 450/2024 tetap berlaku selama tidak bertentangan.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat mutu pendidikan madrasah, menjadikannya lebih relevan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Bagi madrasah, ini peluang untuk berinovasi sambil mempertahankan identitas Islam rahmatan lil alamin. Informasi lengkap dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Agama.
Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 unduh DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025
Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke
Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yan
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 Versi 2025, Untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA
Akreditasi sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk memastikan layanan pendidikan yang diterima murid benar-benar bermutu. Pada tahun 2024, K
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025
Pendahuluan Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut ad
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA
PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi
