• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Kebijakan baru ini berfokus pada penguatan peran pendidik serta tenaga kependidikan demi mendongkrak kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Langkah ini juga membawa perubahan besar dalam birokrasi pendidikan, salah satunya dengan mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Empat Kluster Jabatan Fungsional Pendidikan

Berdasarkan Pasal 2 regulasi ini, Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan kini dipetakan menjadi empat jenis jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu:

  1. Jabatan Fungsional (JF) Guru: Bertugas melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.
  2. JF Pamong Belajar: Bertugas mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang, memfasilitasi, dan mengevaluasi program pembelajaran masyarakat pada jalur pendidikan nonformal.
  3. JF Pengawas Sekolah: Mengemban fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan formal.
  4. JF Penilik: Mengemban tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap pengelolaan serta pembelajaran pada satuan pendidikan nonformal.

Nomenklatur dan Jenjang Jabatan yang Baru

Regulasi ini menegaskan bahwa keempat jabatan fungsional tersebut masuk dalam kategori keahlian. Perubahan yang cukup mencolok terlihat pada pembagian jenjang jabatan untuk masing-masing kategori :

  • JF Guru: Terdiri atas Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama .
  • JF Pamong Belajar: Terdiri atas Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.
  • JF Pengawas Sekolah: Diperuntukkan bagi jenjang Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pengawas Sekolah Ahli Madya, dan Pengawas Sekolah Ahli Utama.
  • JF Penilik: Terdiri atas Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.

 Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Pemerintah juga melampirkan perubahan nomenklatur lama ke nomenklatur baru. Sebagai contoh, jabatan Guru Dewasa kini disetarakan menjadi Guru Ahli Muda, sementara Guru Pembina menjadi Guru Ahli Madya.

Ketentuan Peralihan dan Syarat Kualifikasi Akademik

Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 memberikan perhatian khusus pada masa transisi jabatan dan kualifikasi akademik pegawai. Guru yang belum memenuhi syarat kualifikasi akademik (paling rendah S-1 atau S-1 Terapan) dan masih memiliki ijazah diploma, tetap diangkat dalam jenjang Guru Ahli Pertama.

Namun, aturan ini menegaskan bahwa guru tersebut wajib menyelesaikan dan memiliki kualifikasi akademik yang dipersyaratkan paling lambat empat tahun sejak peraturan ini diundangkan. Jika sampai batas waktu tersebut kualifikasi belum terpenuhi, yang bersangkutan akan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. Selain itu, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik tidak akan diberikan kenaikan pangkat maupun kenaikan jenjang jabatan.

Bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan khusus, seperti pendampingan satuan pendidikan formal, mereka akan disesuaikan menjadi JF Pengawas Sekolah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Penerbitan peraturan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan karier, optimalisasi kinerja organisasi, serta peningkatan profesionalisme secara berkelanjutan bagi seluruh aparatur sipil negara yang bergerak di dunia pendidikan Indonesia.

Unduh Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan Logo Hari Pendidikan Nasional 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Pedoman Logo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Peringatan yang jatuh setiap tanggal 2 Mei ini buk

27/04/2026 19:19 - Oleh Administrator - Dilihat 550 kali
Panduan Pembelajaran STEM, Sains TeKnologi Enjinering Matematika

Pendahuluan Di era perkembangan teknologi yang sangat pesat, dunia pendidikan dituntut untuk mampu menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kem

12/04/2026 22:40 - Oleh Administrator - Dilihat 497 kali
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP 2026, Permendikdasmen nomor 8 Tahun 2026

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Petunjuk Teknis Pengelola

05/03/2026 10:33 - Oleh Administrator - Dilihat 1284 kali
Panduan OSN 2026 jenjang SMA-SMK-MA-MAK Sederajat

Olimpiade Sains Nasional (OSN) kembali hadir pada tahun 2026 sebagai salah satu ajang talenta terbesar di Indonesia untuk peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/MAK. Kompetisi ini tidak hanya

08/02/2026 15:56 - Oleh Administrator - Dilihat 8615 kali
Panduan OSN 2026 untuk SMP-MTs-Sederajat

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SMP/MTs kembali digelar pada tahun 2026 oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas). Sebagai ajang kompetisi akademik terbesar bagi siswa tingkat SM

08/02/2026 15:38 - Oleh Administrator - Dilihat 2488 kali
Panduan OSN SD/MI 2026: Upaya Mencetak Generasi Sains Indonesia yang Berkarakter

Olimpiade Sains Nasional (OSN) jenjang SD/MI kembali digelar dengan pedoman resmi tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kementerian Pendid

08/02/2026 08:52 - Oleh Administrator - Dilihat 1732 kali
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan

25/01/2026 20:39 - Oleh Administrator - Dilihat 2955 kali
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!

Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,

16/01/2026 20:30 - Oleh Administrator - Dilihat 1678 kali
Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1. Pendahuluan: Mengapa Mengenali Bentuk Kekerasan itu Penting? Dokumen ini bertujuan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan dalam memahami secara mendalam berbagai bentu

15/01/2026 05:04 - Oleh Administrator - Dilihat 1418 kali
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat

Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila

14/01/2026 08:27 - Oleh Administrator - Dilihat 1042 kali