Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD?
e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu menginput ulang data guru, siswa, mapel, dan rombel. Semua proses penilaian dilakukan oleh guru, wali kelas, dan administrator melalui jaringan lokal sekolah (LAN) atau menggunakan server cloud.
Aplikasi ini dapat digunakan gratis oleh seluruh SD di Indonesia.
Perkembangan e-Rapor SD Hingga Versi 2025.1
e-Rapor SD telah berkembang sejak 2019. Adapun penyempurnaan yang hadir pada versi terbaru 2025.1 antara lain:
-
Upgrade sistem database dan performa aplikasi
-
Penambahan fitur upload foto siswa secara massal
-
Fitur penilaian Profil Lulusan (Kurikulum 2013 revisi 2025)
-
Fitur cetak rapor dengan format baru sesuai PPA 2025
-
Fitur transkrip nilai ijazah untuk kelas VI
-
Penambahan penilaian kokurikuler mulai tahun ajaran 2025/2026
-
Optimalisasi alur kerja admin, guru, dan wali kelas
-
Pembaruan tampilan aplikasi yang lebih modern dan responsif
Integrasi Data e-Rapor dan Dapodik
Proses integrasi dilakukan melalui web service, sehingga:
-
Data siswa, guru, mapel, rombel, dan ekskul ditarik otomatis dari Dapodik.
-
Guru dan wali kelas menginput nilai rapor langsung di e-Rapor.
-
Nilai rapor yang sudah final dikirim kembali ke Dapodik tanpa input ulang.
-
Data Dapodik disinkronkan ke server pusat Kemendikbud.
Dengan cara ini, alur penilaian menjadi lebih cepat, valid, dan mengurangi kesalahan input manual.
Panduan dan Instaler E-Raprot SD 2025.1 UNDUH DISINI
Konfigurasi Jaringan yang Dibutuhkan
e-Rapor SD memerlukan jaringan LAN sekolah. Beberapa ketentuannya:
-
Aplikasi diinstal hanya pada satu komputer server
-
Guru dan siswa mengakses melalui browser menggunakan IP server
-
Tidak memerlukan internet, kecuali saat registrasi atau jika ingin menggunakan cloud server
-
Aplikasi Dapodik dan e-Rapor dapat diinstal pada komputer yang sama atau berbeda
Peran Pengguna dalam e-Rapor SD
1. Operator Dapodik
Mengisi data dasar di Dapodik:
-
Siswa
-
PTK
-
Rombel dan anggota rombel
-
Pembelajaran
-
Ekskul
-
Membuat web service
2. Administrator e-Rapor
Mengelola seluruh sistem e-Rapor:
-
Sinkronisasi data dari Dapodik
-
Membuat akun guru dan siswa
-
Mengatur referensi sekolah
-
Mengelola logo, kop sekolah, foto siswa
-
Cek status penilaian dan cetak rapor
-
Backup dan restore data
-
Mengirim nilai ke Dapodik
3. Guru Mapel / Guru Kelas
Melakukan proses inti penilaian:
-
Input tujuan pembelajaran
-
Input nilai rapor
-
Input nilai P3 atau Profil Lulusan (tergantung kurikulum)
-
Input nilai P5 (sebelum 2025/2026) atau Kokurikuler (mulai 2025/2026)
-
Input nilai ekstrakurikuler bagi pembina ekskul
-
Memantau perkembangan nilai siswa
4. Wali Kelas
Melengkapi data rapor siswa per kelas:
-
Update data siswa
-
Input kehadiran
-
Input nilai ekskul (jika pembina belum menginput)
-
Input deskripsi sikap
-
Cetak leger dan rapor
-
Input nilai transkrip ijazah
5. Siswa
Mengakses akun pribadi untuk:
-
Melihat capaian nilai
-
Mendownload rapor (jika diizinkan admin)
Instalasi e-Rapor SD Versi 2025.1
Proses instalasi membutuhkan:
-
Server minimal Core i3, RAM 4GB, Windows 64-bit
-
Browser terbaru
-
Firewall & antivirus dinonaktifkan sementara
Ada dua jenis pemasangan:
-
Instalasi Baru untuk sekolah yang belum menggunakan versi 2025
-
Update menggunakan Updater 2025.1 bagi yang sudah menginstal e-Rapor versi 2025
Setelah instalasi, sekolah wajib mengisi Form Pendataan Pengguna e-Rapor SD melalui Google Form.
Kelebihan e-Rapor SD 2025.1
-
Tampilan lebih modern dan cepat
-
Terintegrasi penuh dengan Dapodik
-
Proses penilaian lebih mudah dan fleksibel
-
Mendukung berbagai kurikulum (K13, K13 Revisi, Kurikulum Merdeka)
-
Mendukung penilaian P5 dan Kokurikuler
-
Tersedia fitur transkrip nilai ijazah
-
Aman karena mendukung backup & restore
-
Bisa diakses siswa untuk melihat capaian nilai
Panduan dan Instaler E-Raprot SD 2025.1 UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025
Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke
Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah
Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yan
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 Versi 2025, Untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA
Akreditasi sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk memastikan layanan pendidikan yang diterima murid benar-benar bermutu. Pada tahun 2024, K
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025
Pendahuluan Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut ad
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA
PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan
