• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis ini diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat peserta didik.

1. Penghitungan Beban Kerja Guru

Pembagian beban kerja dilakukan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan:

  • Jumlah dan jenis guru,

  • Struktur kurikulum,

  • Jumlah rombongan belajar.

Guru wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu, kecuali pada kondisi tertentu seperti keterbatasan struktur kurikulum, guru pendidikan khusus, guru di layanan khusus, atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Jika masih terdapat guru yang kurang jam mengajar, mereka dapat diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan dalam juknis.

2. Tugas Guru Pendidikan Khusus (GPK)

GPK memiliki dua tugas utama:

  1. Memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas (perencanaan, pelaksanaan, penilaian).

  2. Membimbing guru lain dalam melaksanakan pembelajaran inklusif.

Beban kerja GPK dipersamakan dengan 24 jam tatap muka per minggu.

3. Tugas Guru Wali

Guru wali mendampingi perkembangan akademik, sosial, karakter, serta keterampilan murid dalam jangka panjang (dari awal masuk hingga lulus). Guru wali memperoleh ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu.

4. Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya

Guru dapat menerima berbagai tugas tambahan yang memiliki nilai ekuivalensi jam tatap muka, antara lain:

a. Tugas Tambahan Utama (ekuivalensi 12 jam)

  • Wakil kepala sekolah

  • Kepala perpustakaan

  • Kepala laboratorium/bengkel

  • Ketua program keahlian

  • Kepala teaching factory/unit produksi

b. Tugas Tambahan Lain (1–2 jam per minggu)

  • Wali kelas

  • Pembina OSIS

  • Pembina ekstrakurikuler

  • Koordinator pengembangan kompetensi

  • Guru piket

  • Pengurus BKK (SMK)

  • Koordinator kinerja guru

  • Koordinator projek P5

  • Koordinator pembelajaran inklusi

  • Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

  • Kepanitiaan acara

  • Pengurus organisasi profesi/kemasyarakatan

  • Tutor pendidikan kesetaraan

  • Instruktur/narasumber pelatihan

  • Peserta program pengembangan kompetensi

Setiap tugas wajib disertai bukti fisik seperti SK penugasan, program kerja, dan laporan pelaksanaan.

Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru UNDUH DISINI

5. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas

Juknis ini juga menyatakan bahwa aturan tentang ekuivalensi tugas kepala sekolah dan pengawas yang sebelumnya diatur dalam Kepmendikbudristek 495/M/2024 dicabut, sehingga acuan terbaru adalah keputusan ini.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025

Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke

12/10/2025 23:25 - Oleh Administrator - Dilihat 959 kali
Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah

Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yan

01/10/2025 08:07 - Oleh Administrator - Dilihat 1184 kali
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik

05/09/2025 19:38 - Oleh Administrator - Dilihat 1428 kali
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 Versi 2025, Untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA

  Akreditasi sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk memastikan layanan pendidikan yang diterima murid benar-benar bermutu. Pada tahun 2024, K

03/09/2025 09:23 - Oleh Administrator - Dilihat 2659 kali
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025

Pendahuluan Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut ad

19/08/2025 22:27 - Oleh Administrator - Dilihat 1908 kali
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi

13/08/2025 09:28 - Oleh Administrator - Dilihat 1501 kali
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA

PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi

04/08/2025 06:48 - Oleh Administrator - Dilihat 1412 kali
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan

29/07/2025 09:31 - Oleh Administrator - Dilihat 1432 kali
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m

26/07/2025 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 37085 kali
Panduan Teknis Pelaksanaan dan Paparan Sosialisasi PAGI CERIA dalam Rangka Hari Anak Nasional 2025

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengajak seluruh satuan pendidikan pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK untuk

26/07/2025 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 887 kali