• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah

Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yang akuntabel, dibutuhkan sistem seleksi, pelatihan, serta penugasan guru sebagai kepala sekolah yang profesional dan berbasis meritokrasi. Kepmendikdasmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kepmendikdasmen Nomor 129 UNDUH DISINI

Tujuan

Keputusan Menteri ini menjadi pedoman bagi:
a. Penyediaan dan penyiapan Calon Kepala Sekolah (CKS).
b. Pelaksanaan seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
c. Pelaksanaan pelatihan BCKS.
d. Mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
e. Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
f. Penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah

Peran dan Tanggung Jawab

  • Direktorat Jenderal GTK dan Pendidikan Guru: menetapkan hasil ToT, menerbitkan sertifikat, menetapkan lembaga pelatihan, serta mengeluarkan sertifikat kelulusan peserta

     

  • Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik: mengembangkan SIM KSPSTK, menyusun soal seleksi substansi, melaksanakan seleksi, mengumumkan hasil, hingga menyiapkan pelatihan BCKS

  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota: melakukan verifikasi, validasi administrasi, menetapkan peserta, serta mengajukan data kebutuhan kepala sekolah.

Mekanisme Seleksi

  1. Seleksi Administrasi: dilakukan melalui SIM KSPSTK dengan syarat administrasi dan verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan .

  2. Seleksi Substansi:

    • Mengukur kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, serta sosial .

    • Dilaksanakan berbasis komputer dengan 70 soal kasus kontekstual dalam waktu 120 menit .

    • Kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan nilai, dengan pertimbangan tambahan (pangkat, masa kerja, usia) bila nilai sama .

    • Pengumuman hasil dilakukan melalui Ruang GTK dan SIM KSPSTK.

Pelatihan BCKS

  • Peserta yang lulus seleksi substansi wajib mengikuti pelatihan selama 110 jam pelajaran (JP) dengan materi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, dan sosial .

  • Output pelatihan berupa proyek transformatif kepemimpinan sekolah, asesmen awal dan akhir, serta refleksi.

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Meliputi:

  • Pengangkatan/Penugasan: berdasarkan kelulusan seleksi substansi dan pelatihan.

  • Pemindahan: antar satuan administrasi pangkal (satminkal).

  • Pemberhentian: karena habis masa tugas, tidak memenuhi syarat, atau alasan lain.

  • Perpanjangan masa tugas: dapat diberikan jika memenuhi ketentuan.

Penjaminan Mutu

  • Proses penugasan kepala sekolah dipantau dan dievaluasi minimal sekali setahun, baik daring, luring, maupun bauran.

  • Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan kebijakan dan peningkatan standar mutu.

Ketentuan Lain

  • Kepala sekolah yang akan selesai masa penugasan pertama dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah masih dapat diperpanjang sesuai aturan.

  • Seleksi dan pelatihan yang telah dilaksanakan sebelum keputusan ini tetap diakui sepanjang memenuhi ketentuan .

  • Pendanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya, tetapi tidak boleh berasal dari biaya pribadi peserta.

Kepmendikdasmen Nomor 129 UNDUH DISINI

Kesimpulan:
Kepmendikdasmen 129/P/2025 menetapkan sistem seleksi dan pelatihan berbasis merit untuk calon kepala sekolah, dengan dukungan SIM KSPSTK sebagai platform utama. Aturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan mutu dalam proses penyiapan, pelatihan, hingga penugasan guru sebagai kepala sekolah, demi menciptakan kepemimpinan sekolah yang profesional dan berdaya transformasi.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se

19/11/2025 12:42 - Oleh Administrator - Dilihat 462 kali
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in

16/11/2025 17:29 - Oleh Administrator - Dilihat 772 kali
Panduan Pendaftaran Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Tahun 2025

Selamat datang di era penghargaan bagi para pahlawan pendidikan! Kementerian Pendidikan, Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru ke

12/10/2025 23:25 - Oleh Administrator - Dilihat 1165 kali
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifik

05/09/2025 19:38 - Oleh Administrator - Dilihat 1522 kali
Panduan Penjelasan Instrumen Akreditasi 2024 Versi 2025, Untuk SD/MI SMP/MTS SMA/MA

  Akreditasi sekolah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah upaya untuk memastikan layanan pendidikan yang diterima murid benar-benar bermutu. Pada tahun 2024, K

03/09/2025 09:23 - Oleh Administrator - Dilihat 3074 kali
Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik SD/MI dan SMP/MTs 2025, Sesuai Perka BSKAP Nomor 47 Tahun 2025

Pendahuluan Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya bergantung pada kurikulum, tetapi juga pada instrumen evaluasi yang digunakan. Salah satu instrumen penting tersebut ad

19/08/2025 22:27 - Oleh Administrator - Dilihat 2230 kali
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efi

13/08/2025 09:28 - Oleh Administrator - Dilihat 1792 kali
PANDUAN PENGAJUAN PERBAIKAN IJAZAH, Jenjang SD SMP SMA

PENJELASAN Fitur Perbaikan ijazah ditujukan untuk memfasilitasi perbaikan identitas peserta didik yang tercetak pada ijazah, meliputi: nama, tempat, dan tanggal lahi

04/08/2025 06:48 - Oleh Administrator - Dilihat 1505 kali
Edaran Bupati Kabupaten Gorontalo Nomor 2334 Tahun 2025 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Murid dan Guru Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan

Kabupaten Gorontalo mengambil langkah strategis dalam menjawab tantangan pendidikan nasional melalui Surat Edaran Bupati Nomor 420/DIKBUD-KAB.GTLO/2334 Tahun 2025 tentang Penguatan

29/07/2025 09:31 - Oleh Administrator - Dilihat 1542 kali
Terbaru 2025 Capaian Pembelajaran (CP) Semua Mata Pelajaran untuk PAUD SD SMP SMA SMK

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengeluarkan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 046/H/KR/2025 yang menetapkan Capaian Pembelajaran (CP) untuk semua jenjang pendidikan&m

26/07/2025 18:53 - Oleh Administrator - Dilihat 41634 kali