• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Keputusan Mendikdasmen No. 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah

Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk menjamin pengelolaan sekolah yang efektif dan kepemimpinan yang akuntabel, dibutuhkan sistem seleksi, pelatihan, serta penugasan guru sebagai kepala sekolah yang profesional dan berbasis meritokrasi. Kepmendikdasmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kepmendikdasmen Nomor 129 UNDUH DISINI

Tujuan

Keputusan Menteri ini menjadi pedoman bagi:
a. Penyediaan dan penyiapan Calon Kepala Sekolah (CKS).
b. Pelaksanaan seleksi substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
c. Pelaksanaan pelatihan BCKS.
d. Mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
e. Pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
f. Penjaminan mutu penugasan guru sebagai kepala sekolah

Peran dan Tanggung Jawab

  • Direktorat Jenderal GTK dan Pendidikan Guru: menetapkan hasil ToT, menerbitkan sertifikat, menetapkan lembaga pelatihan, serta mengeluarkan sertifikat kelulusan peserta

     

  • Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tendik: mengembangkan SIM KSPSTK, menyusun soal seleksi substansi, melaksanakan seleksi, mengumumkan hasil, hingga menyiapkan pelatihan BCKS

  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota: melakukan verifikasi, validasi administrasi, menetapkan peserta, serta mengajukan data kebutuhan kepala sekolah.

Mekanisme Seleksi

  1. Seleksi Administrasi: dilakukan melalui SIM KSPSTK dengan syarat administrasi dan verifikasi dokumen oleh Dinas Pendidikan .

  2. Seleksi Substansi:

    • Mengukur kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, serta sosial .

    • Dilaksanakan berbasis komputer dengan 70 soal kasus kontekstual dalam waktu 120 menit .

    • Kelulusan ditentukan melalui pemeringkatan nilai, dengan pertimbangan tambahan (pangkat, masa kerja, usia) bila nilai sama .

    • Pengumuman hasil dilakukan melalui Ruang GTK dan SIM KSPSTK.

Pelatihan BCKS

  • Peserta yang lulus seleksi substansi wajib mengikuti pelatihan selama 110 jam pelajaran (JP) dengan materi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, dan sosial .

  • Output pelatihan berupa proyek transformatif kepemimpinan sekolah, asesmen awal dan akhir, serta refleksi.

Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

Meliputi:

  • Pengangkatan/Penugasan: berdasarkan kelulusan seleksi substansi dan pelatihan.

  • Pemindahan: antar satuan administrasi pangkal (satminkal).

  • Pemberhentian: karena habis masa tugas, tidak memenuhi syarat, atau alasan lain.

  • Perpanjangan masa tugas: dapat diberikan jika memenuhi ketentuan.

Penjaminan Mutu

  • Proses penugasan kepala sekolah dipantau dan dievaluasi minimal sekali setahun, baik daring, luring, maupun bauran.

  • Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan kebijakan dan peningkatan standar mutu.

Ketentuan Lain

  • Kepala sekolah yang akan selesai masa penugasan pertama dan belum memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah masih dapat diperpanjang sesuai aturan.

  • Seleksi dan pelatihan yang telah dilaksanakan sebelum keputusan ini tetap diakui sepanjang memenuhi ketentuan .

  • Pendanaan kegiatan dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lainnya, tetapi tidak boleh berasal dari biaya pribadi peserta.

Kepmendikdasmen Nomor 129 UNDUH DISINI

Kesimpulan:
Kepmendikdasmen 129/P/2025 menetapkan sistem seleksi dan pelatihan berbasis merit untuk calon kepala sekolah, dengan dukungan SIM KSPSTK sebagai platform utama. Aturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan mutu dalam proses penyiapan, pelatihan, hingga penugasan guru sebagai kepala sekolah, demi menciptakan kepemimpinan sekolah yang profesional dan berdaya transformasi.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kisi-Kisi / Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat

Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila

14/01/2026 08:27 - Oleh Administrator - Dilihat 53 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat

11/01/2026 16:42 - Oleh Administrator - Dilihat 204 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan

11/01/2026 16:30 - Oleh Administrator - Dilihat 202 kali
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)

Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan

11/01/2026 15:59 - Oleh Administrator - Dilihat 522 kali
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u

11/01/2026 12:57 - Oleh Administrator - Dilihat 342 kali
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam

11/01/2026 11:59 - Oleh Administrator - Dilihat 362 kali
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta

Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting

06/01/2026 13:27 - Oleh Administrator - Dilihat 555 kali
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1

Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu

03/12/2025 08:06 - Oleh Administrator - Dilihat 25829 kali
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se

19/11/2025 12:42 - Oleh Administrator - Dilihat 3270 kali
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in

16/11/2025 17:29 - Oleh Administrator - Dilihat 2629 kali