Paparan Panduan Penghargaan GTK Tahun 2025
1. Gambaran Umum
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menyelenggarakan Penghargaan GTK 2025 sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi Guru, Tenaga Kependidikan (GTK), serta tokoh masyarakat yang berkontribusi nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ada dua bentuk penghargaan utama, yaitu Anugerah GTK dan Apresiasi GTK.
Paparan Panduan Penghargaan GTK Tahun 2025 UNDUH DISINI
2. Jenis Penghargaan
-
Anugerah GTK
-
Ditujukan untuk guru, tenaga kependidikan, serta tokoh masyarakat.
-
Mengapresiasi komitmen, dedikasi, inovasi, dan praktik terbaik yang berkelanjutan.
-
Dampaknya mencakup murid, sekolah, komunitas, masyarakat, hingga sistem pendidikan nasional.
-
Fokus pada keteladanan, inspirasi, dan budaya berbagi praktik baik.
-
-
Apresiasi GTK
-
Diberikan kepada GTK yang transformatif, dedikatif, dan pelopor komunitas belajar.
-
Menilai kontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan melalui inovasi, ketangguhan, dan kolaborasi.
-
Menghasilkan repositori praktik baik sebagai sumber inspirasi nasional.
-
3. Tujuan Utama
-
Menghargai tokoh dan GTK yang konsisten berkontribusi nyata.
-
Menumbuhkan semangat profesionalisme dan kebanggaan.
-
Mendukung kebijakan transformasi pendidikan.
-
Mendorong tumbuhnya komunitas belajar dan budaya inovasi.
Tema HGN 2025: “GTK Hebat, Indonesia Kuat”.
4. Kategori & Persyaratan
-
Anugerah GTK mencakup guru dan pendidik nonformal, kepala sekolah/satuan pendidikan, pengawas, tenaga kependidikan (administrasi, laboratorium, perpustakaan), dan tokoh masyarakat.
-
Apresiasi GTK terbagi ke dalam tiga kategori:
-
GTK Transformatif → inovasi pembelajaran, teknologi, strategi ajar, dan kepemimpinan.
-
GTK Dedikatif → ketangguhan dan pengabdian di daerah sulit atau penuh tantangan.
-
GTK Pelopor Komunitas Belajar → menggerakkan kolaborasi belajar berkelanjutan.
-
Syarat penerima: aktif di Dapodik, pengalaman minimal 2–10 tahun, memiliki rekam jejak baik, tidak pernah terlibat kasus hukum, serta mendapat pengakuan dari komunitas/masyarakat.
5. Skema & Tahapan
Anugerah GTK 2025
-
Pengusulan oleh UPT, Dinas Pendidikan, atau masyarakat.
-
Seleksi: administrasi, penilaian substansi, penelusuran medsos, visitasi lapangan.
-
Tahap akhir: pleno penetapan 5 penerima Anugerah.
-
Puncak acara: gelar wicara dan pemberian penghargaan di Jakarta pada HGN 2025.
Apresiasi GTK 2025
-
Seleksi berjenjang mulai dari kabupaten/kota → provinsi → nasional.
-
Tahap penilaian: administrasi, substansi, presentasi, wawancara.
-
Peringkat 1 tiap kategori provinsi dikirim ke tingkat nasional.
-
Finalis nasional akan mempresentasikan karya, diwawancara, dan ditetapkan sebagai penerima apresiasi.
6. Linimasa
-
Juli – September 2025: Penyusunan regulasi, instrumen, aplikasi, dan sosialisasi.
-
Oktober 2025: Pendaftaran kandidat, seleksi administrasi dan substansi tingkat provinsi.
-
November 2025: Kunjungan lapangan, seleksi nasional, pleno penetapan.
-
24–28 November 2025: Pemanggilan penerima ke Jakarta, gelar wicara, dan puncak HGN oleh Mendikdasmen.
7. Peran Unit Terkait
-
UPT GTK-PG: mengusulkan kandidat, melakukan visitasi, koordinasi, verifikasi, dan penilaian provinsi.
-
Dinas Pendidikan: mengusulkan peserta dari daerah, sosialisasi, dan koordinasi.
-
Ditjen GTK: membuat regulasi, melatih tim penilai, menyelenggarakan seleksi nasional, serta memberikan penghargaan dan sertifikat.
8. Penilaian & Penghargaan
-
Aspek Penilaian: administrasi, substansi karya, presentasi, wawancara, rekam jejak, dan dampak nyata.
-
Penghargaan:
-
Tingkat Provinsi: Rp3.000.000 untuk 3 peringkat terbaik tiap kategori.
-
Tingkat Nasional:
-
Juara 1: Rp10.000.000
-
Juara 2: Rp7.500.000
-
Juara 3: Rp5.000.000
-
Peserta terfavorit: Rp5.000.000
-
-
9. Makna & Harapan
Penghargaan GTK 2025 bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga upaya strategis untuk:
-
Menguatkan peran guru dan tenaga kependidikan sebagai motor penggerak pendidikan.
-
Menyebarkan praktik baik ke seluruh Indonesia.
-
Menjadi inspirasi dalam menghadirkan pendidikan yang relevan, bermakna, dan berpihak pada murid.
Paparan Panduan Penghargaan GTK Tahun 2025 UNDUH DISINI
Komentar
Aamiin
Semoga sukses
aamiin
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Kisi-Kisi / Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu
Kebijakan Linieritas Guru dalam Kepmendikdasmen Nomor 222/O/202
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 222/O/2025 sebagai landasan baru dalam penataan kesesuaian bidang tugas guru, mata pelajaran yang diampu, se
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru (Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru melalui Keputusan Menteri Nomor 221/P/2025 pada tanggal 12 November 2025. Juknis in

Pembodohan berjamaah