Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, Periode Kenaikan Pangkat PNS Dari 6 Kali Menjadi 12 Kali Setahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian, khususnya terkait periode kenaikan pangkat PNS.
Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian mereka. Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu setiap tahun. Namun, dengan meningkatnya kebutuhan percepatan pengembangan karier dan sebagai bentuk motivasi kinerja, BKN menilai perlu adanya penambahan periode kenaikan pangkat.
Dalam peraturan terbaru ini, BKN menetapkan bahwa kenaikan pangkat PNS dapat dilakukan setiap bulan, yaitu pada tanggal: 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun
Dengan demikian, terdapat 12 periode kenaikan pangkat dalam satu tahun. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya membuka empat periode dalam setahun.
Perubahan ini diyakini memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Percepatan karier PNS, karena kesempatan kenaikan pangkat lebih terbuka.
- Meningkatkan motivasi kerja, mengingat kinerja dan prestasi dapat lebih cepat dihargai.
- Penyederhanaan administrasi kepegawaian, dengan pembagian periodisasi yang lebih fleksibel.
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025. Artinya, mulai tanggal tersebut, PNS yang memenuhi syarat dapat mengajukan kenaikan pangkat pada periode bulanan yang telah ditentukan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada PNS serta mendorong percepatan pengembangan karier aparatur sipil negara.
Dengan regulasi terbaru ini, diharapkan para PNS semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 UNDUH DISINI
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh tata kelola Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan
Rekomendasi Buku Persiapan Hadapi Tes Kemampuan Akademik TKA SD-MI 2026? Ini Buku Andalannya!
Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) SD/MI 2026 sudah di depan mata. Pelaksanaannya dijadwalkan 20–30 April 2026, dan tentu persiapan nggak bisa dadakan. Nah, kalau kamu orang tua,
Kisi-Kisi - Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat
Muatan dan Kompetensi Yang Diujikan Dalam TKA Jenjang SD-MI-Sederajat Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat TKA Bahasa Indonesia SD/MI/sederajat difokuskan pada salah satu keterampila
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase C (Kelas 5 dan 6 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, admin telah menyediakan perangkat pembelajaran lengkap untuk Fase C (Kelas 5 dan Kelas 6). Perangkat
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase B (Kelas 3 dan 4 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase B (Kelas 3 dan
Modul Ajar | Rencana Pembelajaran Mendalam Kurikulum Merdeka, Kurikulum Berbasis Cinta Fase A (Kelas 1 dan 2 MI)
Dalam rangka mendukung implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah Ibtidaiyah, Kami menyediakan Modul Ajar dan Rencana Pembelajaran Mendalam (RPM) khusus untuk Fase A (Kelas 1 dan
Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Ketika mendengar istilah "keamanan sekolah", pikiran kita sering kali langsung tertuju pada isu kekerasan fisik atau perundungan ( bullying ). Namun, sebuah peraturan baru telah hadir u
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
Sebuah peraturan menteri baru tentang Standar Proses Pendidikan baru saja diterbitkan. Di balik nama resminya—Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026—dokumen ini secara diam-diam
Keputusan Menteri Agama, KMA Nomor 1503 Tahun 2025: Penyempurnaan Kurikulum Madrasah dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam dan Berbasis Cinta
Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024. Dokumen ini menjadi tonggak penting
Panduan Lengkap e-Rapor SD Versi 2025.1
Apa Itu e-Rapor SD? e-Rapor SD adalah aplikasi berbasis web untuk mengelola nilai dan raport siswa secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik, sehingga sekolah tidak perlu

