
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi pada Pendidikan PAUD SD SMP dan SMA
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah meluncurkan sebuah regulasi fundamental yang akan membentuk wajah pendidikan nasional di masa depan: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini, yang secara resmi mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2025, hadir sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024), menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan standar pendidikan yang relevan dan adaptif terhadap dinamika zaman serta kebutuhan hukum yang terus berkembang.
Misi Utama dan Konteks Regulasi
Tujuan utama dari penetapan standar isi ini sangatlah krusial: untuk menjamin bahwa setiap peserta didik di seluruh Indonesia mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang diajarkan. Hal ini esensial untuk memastikan mereka memiliki pemahaman konsep keilmuan yang kokoh, relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaplikasikannya sehingga pada akhirnya mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan secara nasional.
PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2025 UNDUH DISINI
Landasan hukum yang mendasari peraturan ini sangat kuat, mencakup:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.
Memahami Istilah Kunci dalam Standar Isi
Untuk memastikan pemahaman yang seragam, peraturan ini mendefinisikan beberapa istilah kunci:
- Standar Isi: Kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Murid: Peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Jenjang Pendidikan: Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan pendidikan yang ingin dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD): Suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia enam tahun, dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
- Pendidikan Dasar: Jenjang pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, meliputi Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
- Pendidikan Menengah: Jenjang pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Struktur Pengembangan Ruang Lingkup Materi
Standar Isi ini dirumuskan melalui pengembangan ruang lingkup materi yang secara intrinsik selaras dengan kompetensi lulusan. Materi-materi ini kemudian menjadi objek kajian utama dalam setiap muatan pembelajaran yang akan diajarkan di sekolah.
- Untuk PAUD: Ruang lingkup materi PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Ini mencakup nilai agama dan moral, nilai-nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional. Materi-materi ini diintegrasikan secara holistik dalam deskripsi capaian perkembangan anak.
- Untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: Ruang lingkup materi didasarkan pada tiga pilar utama:
- Muatan wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Konsep keilmuan yang relevan dengan perkembangan terkini dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
-
- Pertimbangan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang berbeda-beda, memastikan relevansi dan kedalaman materi sesuai konteks.
Muatan Wajib Pendidikan: Pilar Kurikulum Nasional
Pasal 3 Peraturan ini secara eksplisit menguraikan muatan wajib pendidikan yang harus diselenggarakan di setiap jenjang:
- Pendidikan agama.
- Pendidikan Pancasila.
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Bahasa (meliputi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, Bahasa Daerah, dan Bahasa Asing—dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa asing wajib, dan bahasa asing lainnya yang dapat ditambahkan sesuai kebutuhan).
- Matematika.
- Ilmu pengetahuan alam.
- Ilmu pengetahuan sosial.
- Seni dan budaya.
- Pendidikan jasmani dan olahraga.
- Keterampilan/kejuruan.
- Muatan lokal.
Penyusunan muatan wajib pendidikan agama akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dengan menteri yang menangani urusan agama, menjamin keselarasan dan relevansi. Sementara itu, muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing, dengan mempertimbangkan potensi dan keunikan lokal serta disesuaikan dengan tingkat perkembangan murid, memperkaya kurikulum dengan kearifan lokal.
PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2025 UNDUH DISINI
Rincian Ruang Lingkup Materi per Jenjang Pendidikan
Lampiran-lampiran yang terlampir dalam Peraturan Menteri ini memberikan rincian yang sangat detail mengenai ruang lingkup materi untuk setiap jenjang pendidikan:
A. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ruang lingkup materi PAUD dirancang untuk mengembangkan enam aspek penting dalam diri anak usia dini:
- Nilai Agama dan Moral: Mengenal ajaran agama, mempraktikkan ibadah, menunjukkan akhlak mulia (kasih sayang, kejujuran, kedisiplinan, keadilan, tanggung jawab), serta memahami hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan.
- Jati Diri: Mengenali identitas diri, memahami kebiasaan baik di keluarga dan masyarakat, mematuhi aturan sederhana, menjaga lingkungan, serta memahami dirinya sebagai warga negara Indonesia dan keberadaan negara lain.
- Sikap Peduli, Berbagi, dan Kerja Sama: Mengembangkan kemampuan mengenali dan mengelola emosi, memahami manfaat sikap peduli, berbagi, dan kerja sama dalam interaksi sosial.
- Tanggung Jawab dan Pengembangan Diri: Menunjukkan sikap bertanggung jawab dalam belajar, berani mengembangkan diri, dan berusaha mencapai tahapan perkembangan secara mandiri.
- Imajinasi dan Berpikir Fleksibel: Mengembangkan daya imajinasi dan proses berpikir fleksibel melalui karya sederhana, kognitif, afektif, serta keterampilan motorik halus dan kasar.
- Rasa Ingin Tahu dan Pemecahan Masalah: Mengembangkan rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan objek/situasi, mampu menyelesaikan masalah sederhana, serta menggunakan pra-literasi dan pra-numerasi.
- Komunikasi: Mengembangkan kemampuan menyimak, berbicara, pra-membaca, dan pra-menulis dalam berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.
- Hidup Bersih dan Sehat: Mengenal dan membiasakan diri hidup bersih dan sehat, menjaga kebugaran fisik dan mental, serta memahami pentingnya kesehatan lingkungan sebagai bentuk syukur.
Program Kebutuhan Khusus PAUD: Bagi anak usia dini dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, standar isi mencakup materi umum dan materi khusus. Materi umum meliputi pembinaan hidup sehat, adaptasi, keselamatan diri, pemanfaatan alat bantu/media adaptif, dan pengembangan kemandirian. Materi khusus disesuaikan dengan jenis disabilitas, contohnya:
- Disabilitas sensorik: Bagi tunanetra (orientasi dan mobilitas, sikap sosial, braille), bagi tunarungu (pengembangan komunikasi, persepsi bunyi).
- Disabilitas intelektual: Fokus pada pengembangan diri.
- Disabilitas fisik: Fokus pada pengembangan gerak.
- Disabilitas mental: Fokus pada pengembangan interaksi, komunikasi, perilaku, dan sensorik motorik.
B. Jenjang Pendidikan Dasar Pengembangan Standar Isi pada jenjang Pendidikan Dasar bertujuan mempersiapkan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa, menanamkan karakter Pancasila, serta menumbuhkan kompetensi literasi dan numerasi sebagai bekal untuk pendidikan lebih lanjut.
Muatan wajib di Pendidikan Dasar mencakup bidang studi yang lebih mendalam:
- Pendidikan Agama: Terbagi berdasarkan agama, misalnya Islam (Al-Qur'an, Hadis, Akidah, Akhlak, Fikih, Sejarah Peradaban Islam), Kristen (Allah berkarya, Manusia dan Nilai Kristiani, Gereja dan Masyarakat Majemuk, Alam dan Lingkungan Hidup), Katolik (Pribadi Murid, Yesus Kristus, Gereja, Masyarakat), Hindu (Kitab Suci Weda, Sraddha dan Bhakti, Susila, Acara Agama Hindu, Sejarah Agama Hindu), Buddha (Sejarah, Ritual, Etika), dan Khonghucu (Keimanan, Kitab Suci, Tata Ibadah, Perilaku Junzi, Sejarah Suci).
- Pendidikan Pancasila: Mengenal sejarah kelahiran Pancasila, makna setiap sila, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan dalam kehidupan sehari-hari, dan simbol negara.
- Pendidikan Kewarganegaraan: Memahami norma, aturan, hak, dan kewajiban di keluarga dan sekolah, mengenal identitas diri, memahami Pembukaan UUD 1945, serta nilai musyawarah dan gotong royong.
- Bahasa:
- Bahasa Indonesia: Meliputi strategi berbahasa (menyimak, membaca, berbicara, menulis, memirsa), berbagai jenis teks (fiksi dan nonfiksi), kaidah kebahasaan, kosakata, serta struktur sastra.
- Bahasa Daerah: Meliputi strategi berbahasa dan lingkup materi yang disesuaikan dengan konteks daerah masing-masing.
- Bahasa Inggris: Mengenal teks interaksional, multimodal, kosakata, budaya, dan literasi visual.
- Matematika: Konsep bilangan, operasi aritmatika, pola, spasial, pengukuran, interpretasi data, serta aspek Teknologi Digital yang meliputi pemecahan masalah komputasional, algoritma, etika digital, dan kecerdasan artifisial.
- Ilmu Pengetahuan Alam: Meliputi pengamatan, pengukuran, eksperimen, organisasi kehidupan, interaksi makhluk hidup, mitigasi pencemaran, pewarisan sifat, bioteknologi, gerak dan gaya, sifat zat, energi, gelombang, zat aditif/adiktif, kemagnetan dan kelistrikan.
- Ilmu Pengetahuan Sosial: Membahas perilaku manusia sebagai warga negara, serta perkembangan kehidupan nenek moyang di berbagai peradaban.
- Seni dan Budaya: Meliputi praktik berbagai jenis seni (rupa, musik, tari, teater), serta pengembangan karya seni, pengkajian, penciptaan, dan apresiasi.
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga: Mempelajari keterampilan gerak dasar (lokomotor, non-lokomotor, manipulatif), keterampilan gerak non-lokomotor dan manipulatif, keterampilan gerak dasar permainan, aktivitas kebugaran jasmani, dan aktivitas senam.
PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2025 UNDUH DISINI
C. Jenjang Pendidikan Menengah Standar Isi pada Pendidikan Menengah lebih jauh menekankan kesiapan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa, penanaman karakter Pancasila, pengembangan kompetensi literasi dan numerasi yang lebih tinggi, serta penyiapan mereka untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja.
Muatan wajib di Pendidikan Menengah mencakup:
- Pendidikan Agama: Pendalaman materi agama seperti di jenjang dasar, namun dengan cakupan yang lebih kompleks, termasuk analisis kitab suci, Sraddha dan Bhakti, Susila, Acara, dan Sejarah Agama yang lebih mendalam.
- Pendidikan Pancasila: Mempelajari cara pandang pendiri bangsa, kedudukan dan penerapan Pancasila sebagai satu kesatuan, sistem ekonomi Pancasila, dan Pancasila sebagai identitas nasional.
- Pendidikan Kewarganegaraan: Mengkaji sejarah kelahiran dan fungsi UUD 1945, norma, hak dan kewajiban warga negara, kemerdekaan berpendapat, dan keutuhan NKRI.
- Bahasa: Meliputi strategi berbahasa yang lebih lanjut, berbagai jenis teks (fiksi dan nonfiksi) dengan analisis mendalam, kaidah kebahasaan, kosakata, struktur sastra, penanda kebahasaan, dan aspek nonverbal.
- Matematika: Meliputi bilangan real, rasio, aljabar, relasi dan fungsi, luas permukaan dan volume bangun ruang, geometri, interpretasi data, peluang, serta mendalami Teknologi Digital yang mencakup pemecahan masalah komputasional, algoritma, pemrograman, kreasi dan diseminasi konten digital, serta literasi kecerdasan artifisial (AI).
- Ilmu Pengetahuan Alam: Terbagi menjadi Fisika, Kimia, dan Biologi, dengan materi yang lebih mendalam seperti fluida, termodinamika, kimia organik, metabolisme, genetika, dan ekologi.
- Ilmu Pengetahuan Sosial: Meliputi Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, dan Antropologi, dengan pendekatan yang lebih analitis dan komprehensif.
- Seni dan Budaya: Pendalaman dalam penciptaan, pengkajian, dan apresiasi berbagai bentuk seni (rupa, musik, tari, teater).
- Pendidikan Jasmani dan Olahraga: Evaluasi keterampilan gerak, fair play, pengembangan kebugaran, dan advokasi gaya hidup sehat.
Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Pendidikan Menengah: Sama seperti PAUD dan Pendidikan Dasar, jenjang Pendidikan Menengah juga mengakomodasi peserta didik berkebutuhan khusus dengan materi umum dan khusus yang disesuaikan pada tingkat kedalaman materi dan disabilitas yang dialami.
PERMENDIKDASMEN NO 12 TAHUN 2025 UNDUH DISINI
Ruang Lingkup Materi Kejuruan (SMK/MAK): Menyiapkan Tenaga Kerja Unggul Peraturan ini juga secara detail merinci standar isi untuk berbagai bidang kejuruan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja dan industri. Beberapa contoh bidang kejuruan yang diatur adalah:
- Teknologi Konstruksi dan Bangunan: Mencakup Teknik Perawatan Gedung, Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil, Teknik Konstruksi dan Perumahan, serta Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan.
- Energi dan Pertambangan: Meliputi Teknik Perminyakan dan Geologi Pertambangan.
- Teknologi Informasi: Fokus pada Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.
- Kesehatan dan Pekerja Sosial: Mencakup Layanan Kesehatan, Teknik Laboratorium Medik, dan Teknologi Farmasi.
- Kemaritiman: Meliputi Agribisnis Perikanan Air Tawar, Penangkapan Ikan, Teknika Kapal Niaga, dan Nautika Kapal Niaga.
- Bisnis dan Manajemen: Fokus pada Pemasaran dan Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis.
- Seni dan Ekonomi Kreatif: Mencakup Broadcasting dan Perfilman, Animasi, dan Busana. Setiap bidang kejuruan ini memiliki ruang lingkup materi yang spesifik, relevan dengan kebutuhan industri, termasuk sikap/karakter dalam budaya kerja, wawasan isu terkini, perkembangan teknologi, alur operasional, profesi, peluang kerja, dan praktik dasar-dasar keahlian.
Tulisan Lainnya
Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 Tentang Struktur Kurikulum Jenjang PAUD SD SMP dan SMA Tahun 2025 Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan