• BERITA SEPUTAR PENDIDIKAN
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru

Pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru mengenai Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini diundangkan untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Salah satu langkah strategisnya adalah mengintegrasikan jabatan Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar ke dalam satu rumpun jabatan, yaitu Jabatan Fungsional Guru.

Kedudukan dan Jenjang Jabatan

Guru dalam jabatan fungsional berperan sebagai pelaksana teknis pendidikan di instansi pemerintah, dengan jenjang:

  1. Guru Ahli Pertama

  2. Guru Ahli Muda

  3. Guru Ahli Madya

  4. Guru Ahli Utama

Setiap jenjang memiliki ruang lingkup kegiatan yang berbeda, mulai dari penggunaan perangkat pembelajaran yang tersedia, modifikasi, hingga perancangan mandiri untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas utama meliputi:

  • Perencanaan pembelajaran

  • Pelaksanaan pembelajaran

  • Penilaian hasil belajar

  • Pembimbingan dan pelatihan peserta didik

  • Tugas tambahan sesuai ketentuan

Guru juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, pendidik pada jalur nonformal, atau peran lain yang ditetapkan menteri.

Pengangkatan dan Persyaratan

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui empat mekanisme:

  1. Pengangkatan pertama

  2. Perpindahan dari jabatan lain

  3. Penyesuaian

  4. Promosi

Syarat umum meliputi status PNS, integritas, kesehatan jasmani-rohani, kualifikasi pendidikan minimal sarjana, sertifikat pendidik, serta pencapaian kinerja tertentu.

Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi

Kinerja guru dikelola melalui penetapan ekspektasi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Nilai kinerja dikonversi menjadi Angka Kredit yang menentukan kenaikan pangkat atau jenjang. Guru juga wajib mengikuti pengembangan kompetensi berkelanjutan sesuai standar yang ditetapkan instansi pembina.

Organisasi Profesi

Seluruh guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru. Organisasi ini bekerja sama dengan instansi pembina untuk menjaga kode etik dan mutu profesi.

Ketentuan Peralihan

Bagi PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, atau Pamong Belajar, dilakukan penyesuaian jabatan ke jenjang fungsional guru yang setara, disertai kewajiban memiliki sertifikat pendidik maksimal dua tahun sejak peraturan berlaku.

PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 UNDUH DISINI

Kesimpulan:
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan pada struktur jabatan fungsional di dunia pendidikan. Aturan ini diharapkan mampu menyederhanakan birokrasi, meningkatkan kompetensi guru, dan memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Buku Pegangan Guru dan Buku Siswa Koding dan Kecerdasan Artifisial Kelas 5

Era Digital Membutuhkan Kompetensi Baru Perkembangan teknologi digital dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Akt

19/07/2026 08:43 - Oleh Administrator - Dilihat 79 kali
Alur Perkembangan Dimensi Profil Lulusan, BSKAP No 058 Tahun 2025

Pendahuluan Pendidikan nasional Indonesia terus mengalami transformasi untuk menjawab tantangan abad ke-21. Tidak lagi berorientasi semata pada pencapaian akademik, pendidikan kini dia

19/07/2026 08:07 - Oleh Administrator - Dilihat 91 kali
Panduan Pembelajaran Semua Mata Pelajaran Jenjang SD, SMP, dan SMA Terbaru

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada murid, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) tela

09/07/2026 18:35 - Oleh Administrator - Dilihat 626 kali
Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026 Untuk TK SD SMP SMA

Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah 2026 dengan tema "Hari Baru, A

01/07/2026 07:11 - Oleh Administrator - Dilihat 261 kali
Capaian Pembelajaran 2026 Sesuai Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) telah menetapkan Keputusan Kepala BKPDM Nomor 020 Tahun 2026 tentang Perubahan at

20/06/2026 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 28362 kali
Panduan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 2025 Fase A, B, C, D, E Dan F, F Tingkat Lanjut: Gratis Dowload

Pendahuluan Bahasa Indonesia memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional sebagai sarana komunikasi, pengembangan literasi, pembentukan karakter, dan penguatan identitas b

01/06/2026 12:21 - Oleh Administrator - Dilihat 721 kali
Panduan Mata Pelajaran IPAS 2025 : Fase B Dan C, Gratis Download

Pendahuluan Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) merupakan mata pelajaran yang mengintegrasikan pemahaman tentang fenomena alam dan kehidupan sosial dalam satu kesatuan pembelajaran

01/06/2026 11:25 - Oleh Administrator - Dilihat 615 kali
Panduan Mata Pelajaran Matematika 2025 Fase A, B, C, D, E, F, Dan F, Download Gratis

Pendahuluan Matematika merupakan salah satu mata pelajaran yang berperan penting dalam membentuk kemampuan berpikir logis, kritis, sistematis, kreatif, dan reflektif peserta didik. Dal

01/06/2026 10:41 - Oleh Administrator - Dilihat 623 kali
Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang Jab

21/05/2026 12:11 - Oleh Administrator - Dilihat 3665 kali
Panduan Logo Hari Pendidikan Nasional 2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Pedoman Logo Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Peringatan yang jatuh setiap tanggal 2 Mei ini buk

27/04/2026 19:19 - Oleh Administrator - Dilihat 992 kali