Surat Edaran Nomor 3288 Tentang Perpindahan Siswa/Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan
Surat Edaran Tentang Perpindahan Siswa Antar Satuan Pendidikan yang Menerapkan Kurikulum Berbeda
Gambar : perpindahan siswa, peserta didik, berbeda kurikulum
Surat Edaran ini berisi penyampaian hal-hal terkait perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum yang berbeda.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 317 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 464 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan; dan
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dalam rangka menindaklanjuti implementasi Kurikulum Merdeka dan adanya masa peralihan dari satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013, kami sampaikan hal-hal berikut terkait perpindahan peserta didik:
- Peserta didik yang pindah dari satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dengan satuan pendidikan tujuan (baik dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka atau sebaliknya) berhak diterima.
- Satuan pendidikan yang menerima perpindahan peserta didik dapat melakukan penyesuaian pembelajaran untuk membantu transisi peserta didik.
- Laporan hasil belajar peserta didik (rapor) menyesuaikan dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan tujuan. Rapor yang sudah didapat dari satuan pendidikan asal tidak perlu disesuaikan dan tetap menggunakan format sesuai kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan asal
- Ijazah mengikuti struktur kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tujuan.
File Surat Edaran perpindahan peserta didik antar satuan pendidikan yang menerapkan kurikulum berbeda dapat di UNDUH DISINI
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
Write a comment
Ada 2 Komentar untuk Berita Ini
View all comments