Surat Edaran Bersama 3 Menteri: Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pedidikan
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI No. 1 tahun 2025, Menteri Dalam Negeri No. 225 tahun 2025, dan Menteri Agama No. 1 Tahun 2025

By administrator 18 Jan 2025, 16:26:22 WIB Pendidikan
Surat Edaran Bersama 3 Menteri: Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pedidikan

Gambar : Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan


Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, diperlukan sumber daya manusia unggul yang berkarakter. Namun, pendidikan saat ini menghadapi berbagai tantangan, seperti kekerasan, kesehatan fisik dan psikis yang terganggu, serta pengaruh negatif seperti adiksi gawai, pornografi, judi daring, dan narkoba. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan pembentukan karakter peserta didik dengan menanamkan delapan karakter utama bangsa, yaitu religius, bermoral, sehat, cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, serta bermanfaat bagi orang lain.

Pencapaian karakter-karakter tersebut dapat diwujudkan melalui pembiasaan positif yang dilakukan setiap hari secara konsisten. Oleh karena itu, Surat Edaran Bersama dikeluarkan untuk memberikan panduan kepada seluruh elemen terkait dalam upaya penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan.

Maksud dan Tujuan Surat Edaran Bersama ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan acuan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas yang menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti.

  2. Menggerakkan kembali implementasi Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembiasaan di satuan pendidikan sebagai upaya membangun generasi unggul.

Dasar Hukum Surat Edaran Bersama ini didasarkan pada berbagai peraturan, termasuk:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter.

Isi Surat Edaran Bersama Penguatan Pendidikan Karakter dilaksanakan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yaitu:

  1. Bangun pagi.

  2. Beribadah.

  3. Berolahraga.

  4. Makan sehat dan bergizi.

  5. Gemar belajar.

  6. Bermasyarakat.

  7. Tidur cepat.

Pelaksanaan gerakan ini dilakukan dengan pendekatan pembiasaan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Selain itu, satuan pendidikan didorong untuk mengadakan kegiatan "Pagi Ceria" sebelum pembelajaran dimulai, yang mencakup:

  1. Senam pagi minimal dua kali seminggu untuk meningkatkan kebugaran fisik.

  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk cinta tanah air.

  3. Berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing untuk memperkuat nilai spiritual dan toleransi.

Ekstrakurikuler untuk Penguatan Karakter Penguatan karakter juga dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler, seperti:

  1. Krida: pramuka, latihan kepemimpinan siswa, PMR, UKS, Paskibra.

  2. Karya ilmiah: kegiatan ilmiah remaja, penelitian.

  3. Latihan olah-bakat/minat: olahraga, seni, budaya, jurnalistik, teknologi informasi.

  4. Keagamaan: pesantren kilat, ceramah agama, membaca kitab suci.

Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama Pemerintah daerah dan Kementerian Agama bertanggung jawab untuk:

  1. Mengintegrasikan pendidikan karakter dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

  2. Mengalokasikan anggaran untuk implementasi pendidikan karakter.

  3. Melakukan publikasi dan kampanye Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan pendidikan karakter.

Pelaporan Pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini dilaporkan secara berjenjang sebagai berikut:

  1. Bupati/Wali Kota melapor kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  2. Gubernur melapor kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melapor kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.

  4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama melapor kepada Menteri Agama dan ditembuskan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, diharapkan seluruh elemen pendidikan dapat bersinergi dalam membentuk generasi muda yang unggul dan berkarakter untuk menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik.

Surat Edaran dapat di UNDUH DISINI