SKB Netralitas ASN Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

By Fredi A. Malabali, M.Pd. 16 Apr 2023, 00:02:12 WIB UMUM
SKB Netralitas ASN Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Gambar : SKB, Netralitas ASN, Pemilu Serentak 2024


Menghadapi pelaksanaan Pemilu Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

SKB ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Agus Bagja.

Ruang lingkup Keputusan Bersama ini meliputi:

a. Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;

b. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

c. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak;

d. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan

e. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Sebelumnya ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.

File SKB Netralitas ASN dapat dibuka di bawah ini.

 

 

Atau silahkan DOWNLOAD DI SINI




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment