SE Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan
Dasar Hukum :
1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatal Nasional.
Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal menyatakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial kesehatan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan jaminan sosial kesehatan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
2. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
3. Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka I mengingatkan orang tua/wali peserta didik agar peserta didik dipastikan terdaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
4. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem jaminan sosialnasional.
Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 dapat diunduh DISINI
Semoga bermanfaat..!