Program Sekolah Pengerak Resmi Dibubarkan, Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

By Fredi A. Malabali, M.Pd. 25 Mar 2025, 20:45:53 WIB Pendidikan
Program Sekolah Pengerak Resmi Dibubarkan, Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Pada tanggal 18 Maret 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, menetapkan Keputusan Menteri Nomor 14/M/2025 yang mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pendidikan guna meningkatkan layanan pendidikan bermutu di satuan pendidikan.

Latar Belakang Pencabutan

Pemerintah menilai bahwa regulasi terkait Program Sekolah Penggerak dalam Keputusan Menteri tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pencabutan ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang lebih selaras dengan prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam keputusan terbaru ini, disebutkan bahwa seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan Program Sekolah Penggerak akan disesuaikan dengan program prioritas baru yang ditetapkan oleh kementerian.

Dampak Pencabutan Program Sekolah Penggerak

  1. Penyesuaian Kebijakan Pendidikan
    Dengan tidak berlakunya lagi Keputusan Menteri Nomor 371/M/2021, kebijakan yang sebelumnya mengatur Program Sekolah Penggerak akan mengalami perubahan dan diselaraskan dengan kebijakan baru. Ini mencakup perubahan pada mekanisme pendampingan sekolah, program pelatihan guru, serta strategi peningkatan mutu pendidikan.

  2. Implikasi bagi Sekolah yang Sudah Berjalan
    Sekolah yang telah tergabung dalam Program Sekolah Penggerak kemungkinan akan diarahkan untuk mengikuti kebijakan pendidikan yang baru. Mekanisme transisi ini akan ditentukan lebih lanjut oleh kementerian melalui aturan pelaksanaan.

  3. Dampak terhadap Stakeholder Pendidikan
    Para kepala sekolah, guru, pengawas, dan dinas pendidikan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota perlu menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan ini. Koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar implementasi program pendidikan tetap berjalan optimal

Kep Mendikdasmen Nomor 14 Download DISINI

Arah Kebijakan Baru

Meskipun rincian program pengganti belum dijabarkan dalam keputusan ini, pemerintah menekankan bahwa penyesuaian dilakukan untuk meningkatkan layanan pendidikan yang lebih efektif dan berkualitas. Kebijakan baru diharapkan tetap berorientasi pada peningkatan kapasitas sekolah dan tenaga pendidik dalam rangka mewujudkan pendidikan yang lebih baik bagi siswa di seluruh Indonesia.

Kesimpulan

Pencabutan Keputusan Menteri Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak menandai perubahan penting dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan saat ini serta meningkatkan mutu layanan pendidikan. Para pemangku kepentingan pendidikan diharapkan untuk beradaptasi dengan perubahan ini agar tetap dapat berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Kep Mendikdasmen Nomor 14 Download DISINI