PETUNJUK TEKHNIS PENDATAAN HONORER NON-ASN TAHUN 2022
Pemerintah melakukan pendaftraan, pendataan dan pemetaan tenaga Honorer Non ASN di lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah. Pendataan ini dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2022.
Lalu bagaimana proses pendaftraan, pendataan dan pemetaannya berikut ini Petunjuk Teknis proses Pendataan Honorer Non ASN :
Juknis Pendataan Non ASN
https://s.id/NonASN_2022
Cara Pembuatan Akun
https://s.id/NonASN_2022
Paparan Pendataan Non ASN
https://s.id/NonASN_2022
Surat Edaran MenpanRB
https://s.id/NonASN_2022
Sumber : datadikdasmen.com
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments