Persyaratan dan Jadwal Rekrutmen CGP Angkatan 10 Reguler
Gambar : Edaran Rekrutmen dan Jadwal CGP Angkatan 10
Persyaratan dan Jadwal Rekrutmen CGP Angkatan 10 Reguler tertuang dalam Surat Edaran Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan GTK Kemendikbud Nomor: 1770/B3/GT.00.08/2023 tertanggal 19 Juni 2023 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 10 Reguler.
Dalam Surat Edaran dinyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.
Selanjutnya dinyatakan bahwa Sejumlah 462 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota akan dilaksanakan dengan PGP Reguler pada angkatan 10. Sejumlah 19 kabupaten akan dilaksanakan dengan PGP daerah khusus (dasus) pada angkatan 10, dan sejumlah 33 kabupaten akan dilaksanakan dengan PGP dasus dan intensif pada angkatan 9. Kabupaten yang akan menjalankan PGP dasus atau PGP intensif, baik pada angkatan 9 atau angkatan 10, tidak dibuka rekrutmen Calon Guru Penggerak reguler pada angkatan 10. Informasi dan jadwal rekrutmen CGP dasus dan intensif diinformasikan tersendiri langsung kepada kabupaten sasaran.
Pelaksanaan PGP angkatan 10 direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 10 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak regular melalui tahapan- tahapan seleksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait hal tersebut sebagai berikut.
1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 10 sejumlah 55.000 peserta.
2. Peserta/calon guru penggerak :
a. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
· tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai;
· tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 Juli 2023 s.d. 4 Agustus 2023.
5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
6. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 10 dapat dilihat pada Lampiran 4 dan Lampiran 5, atau pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
7. Tim Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas, atau pimpinan pelamar/calon guru penggerak di satuan tugasnya/di wilayahnya, untuk memberikan laporan/aduan berkenaan dengan rekam jejak/integritas para peserta seleksi yang dapat mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak. Laporan/aduan disampaikan kepada Tim Seleksi melalui alamat email: gurupenggerakkemendikbud@gmail.com
Unduh Filenya DISINI