Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Tentang Tes Kemampuan Akademik

Gambar : Permendikbudasmen Nomor 9 Tentang Tes Kemampuan Akademik
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Tes Kemampuan Akademik sebagai Instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan
Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Regulasi ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya tentang Uji Kesetaraan yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan pendidikan saat ini.
PERMENDIKDASEMN NOMOR 9 TAHUN 2025 UNDUH DISINI
Apa Itu TKA?
Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan asesmen terstandar yang mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA menyasar peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan Penyelenggaraan TKA
- Menyediakan informasi terstandar tentang capaian akademik peserta didik.
- Memberikan pengakuan dan penyetaraan hasil belajar untuk pendidikan nonformal dan informal.
- Meningkatkan kapasitas pendidik dalam merancang penilaian yang berkualitas.
- Menjadi acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Pihak Penyelenggara
PERMENDIKDASEMN NOMOR 9 TAHUN 2025 UNDUH DISINI
TKA diselenggarakan secara kolaboratif oleh:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Kementerian Agama.
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Setiap pihak memiliki kewenangan sesuai jenjang dan jenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk penyusunan soal, pengawasan, dan evaluasi.
Siapa yang Bisa Mengikuti TKA?
Peserta TKA mencakup:
- Murid kelas 6 SD/MI, 9 SMP/MTs, dan 12 SMA/MA atau SMK/MAK (jalur formal).
- Peserta Paket A, B, dan C (jalur nonformal).
- Murid homeschooling (jalur informal).
Murid penyandang disabilitas dengan hambatan intelektual tidak diwajibkan mengikuti TKA.
Mata Pelajaran yang Diuji
- SD/SMP: Bahasa Indonesia dan Matematika.
- SMA/SMK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan.
Hasil dan Sertifikat TKA
- Hasil TKA disajikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.
- Peserta TKA mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian, yang dapat digunakan:
- Sebagai syarat seleksi masuk ke jenjang berikutnya (jalur prestasi).
- Untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal/informal.
- Untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
- Sebagai bahan evaluasi mutu oleh pemerintah pusat dan daerah.
Sertifikat dapat dicetak ulang atau diperbaiki jika terdapat kekeliruan, dan diterbitkan dalam bahasa Indonesia (dengan kemungkinan diterjemahkan ke bahasa asing sesuai kebutuhan).
PERMENDIKDASEMN NOMOR 9 TAHUN 2025 UNDUH DISINI
Pelaksanaan dan Penunjang
Pelaksana TKA adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Sekolah yang belum terakreditasi dapat menginduk ke sekolah lain. Kebutuhan teknis seperti komputer, jaringan internet, dan petugas proktor serta teknisi menjadi syarat wajib pelaksanaan.
Pendanaan dan Tata Tertib
Biaya penyelenggaraan TKA bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber sah lainnya. Semua pihak terlibat wajib mematuhi tata tertib yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
PERMENDIKDASEMN NOMOR 9 TAHUN 2025 UNDUH DISINI