Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Download Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

By Fredi A. Malabali, M.Pd. 21 Mar 2025, 16:20:27 WIB Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Gambar : Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025


Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2025 DOWNLOAD DISINI.

Tujuan Regulasi

Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 bertujuan untuk:

  1. Memberikan Kesempatan yang Adil
    • Setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan berkualitas, terutama yang dekat dengan domisili mereka.
  2. Meningkatkan Akses bagi Siswa dari Keluarga Kurang Mampu & Disabilitas
    • Ada jalur khusus bagi siswa dari keluarga ekonomi rendah dan penyandang disabilitas.
  3. Mendorong Prestasi Akademik dan Non-Akademik
    • Jalur prestasi dibuka untuk siswa yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik.
  4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
    • Sistem ini mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pendidikan.

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2025 DOWNLOAD DISINI.

Jalur Penerimaan Murid Baru

Penerimaan murid baru dibuka melalui empat jalur utama, yaitu:

  1. Jalur Domisili
    • Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Jalur Afirmasi
    • Khusus bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi
    • Dibuka untuk siswa dengan prestasi akademik dan non-akademik yang diakui.
  4. Jalur Mutasi
    • Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tua mengajar.

Persyaratan Pendaftaran

  1. Persyaratan Umum
    • Usia minimal sesuai jenjang pendidikan: TK (4-6 tahun), SD (6-7 tahun), SMP (maksimal 15 tahun), SMA/SMK (maksimal 21 tahun).
    • Telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
  2. Persyaratan Khusus (sesuai jalur penerimaan)
    • Kartu Keluarga untuk Jalur Domisili.
    • Kartu Program Bantuan Sosial untuk Jalur Afirmasi.
    • Piagam atau sertifikat untuk Jalur Prestasi.
    • Surat tugas pindah orang tua untuk Jalur Mutasi.

Sistem Seleksi

  • SD: Seleksi berdasarkan usia dan domisili, tanpa tes akademik.
  • SMP & SMA: Seleksi berdasarkan jarak domisili, prestasi, dan usia.
  • SMK: Seleksi berdasarkan nilai rapor, prestasi, dan tes bakat & minat.

Transparansi dan Pengawasan

  • Sistem Online: Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi khusus yang dikelola Pemerintah Daerah.
  • Tidak Ada Pungutan Biaya: Sekolah dilarang memungut biaya dalam proses penerimaan.
  • Evaluasi Tahunan: Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan dan pelaporan setiap tahun.

PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2025 DOWNLOAD DISINI.

<iframe frameborder="0" height="460" scrolling="no" src="https://drive.google.com/file/d/1A4pKTIWYbbNAB_IfB-CzrOATeH6OIx0H/preview" width="480"></iframe>