Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

By administrator 03 Jul 2025, 08:01:32 WIB Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Gambar : Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru


Pada tanggal 26 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018, yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024. Dengan diberlakukannya peraturan baru ini pada 1 Juli 2025, Indonesia memperbarui kebijakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat murid.

Secara Lengkap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru DAPAT DIUNDUH DISINI

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan transformasi yang berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat.
  2. Memastikan konsistensi dan kepastian hukum dalam penerapan kebijakan pendidikan.
  3. Menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai perlu diperbarui untuk mendukung tujuan pendidikan nasional.

Peraturan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (yang telah diubah pada tahun 2017), serta Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Beban Kerja Guru: Komponen Utama

Menurut Pasal 3, beban kerja guru ditetapkan selama 37 jam 30 menit per minggu, yang mencakup lima kegiatan pokok:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan:
    • Mengkaji kurikulum pembelajaran, pembimbingan, atau kebutuhan khusus.
    • Membuat rencana pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sesuai standar proses.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan:
    • Dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
    • Untuk guru bimbingan dan konseling, dilakukan melalui pendampingan yang mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan:
    • Mengumpulkan dan mengolah informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
  4. Membimbing dan melatih murid:
    • Meliputi kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler, termasuk tugas sebagai guru wali.
  5. Melaksanakan tugas tambahan:
    • Tugas yang melekat pada kegiatan pokok, seperti wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, atau pembimbing khusus pada pendidikan inklusif.

Peran Guru Wali dan Tugas Tambahan

Pasal 9 menegaskan bahwa guru wali memiliki peran penting dalam pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid. Guru wali, yang biasanya merupakan guru mata pelajaran di sekolah menengah, berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling untuk memastikan pendampingan berlangsung sejak murid terdaftar hingga menyelesaikan pendidikannya.

Secara Lengkap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru DAPAT DIUNDUH DISINI

Sementara itu, Pasal 10 dan 11 mengatur tugas tambahan guru, yang mencakup:

  • Tugas struktural, seperti wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan, atau kepala laboratorium.
  • Tugas tambahan lain, seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, koordinator pengembangan kompetensi, hingga pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik. Tugas-tugas ini dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam tatap muka.

Ekivalensi Beban Kerja

Peraturan ini juga menetapkan ekivalensi jam kerja untuk berbagai tugas tambahan:

  • Guru wali: Setara dengan 2 jam tatap muka per minggu.
  • Tugas struktural (misalnya, wakil kepala sekolah atau kepala laboratorium): Setara dengan 12 jam tatap muka per minggu.
  • Tugas tambahan lain (misalnya, pembina ekstrakurikuler atau koordinator kelompok kerja guru): Maksimal 6 jam tatap muka per minggu.
  • Pembelajaran: Minimal 24 jam dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu.
  • Pembimbingan (untuk guru bimbingan dan konseling): Minimal 5 rombongan belajar per tahun.

Fleksibilitas dan Penataan Guru

Pasal 12 memungkinkan guru untuk ditugaskan di satuan pendidikan lain dalam kondisi tertentu, seperti kekurangan guru dengan keahlian khusus. Pasal 18 mengatur bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab menetapkan guru wali dan tugas tambahan, dengan mempertimbangkan jumlah murid dan kebutuhan kurikulum. Jika terdapat kekurangan guru, kepala sekolah dapat melaporkan kepada dinas pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru.

Pengembangan Kompetensi Guru

Pasal 22 menekankan pentingnya pengembangan kompetensi guru, yang dapat dilakukan di dalam atau di luar satuan pendidikan (Satminkal). Kegiatan ini mencakup pelatihan, kursus, atau keikutsertaan dalam komunitas pendidikan, yang diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

Transisi dan Ketentuan Penutup

Pasal 23 menyebutkan bahwa pengawas sekolah tetap mengikuti peraturan sebelumnya (Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018) hingga peraturan baru untuk pengawas diterbitkan. Peraturan ini resmi diundangkan pada 1 Juli 2025 di Jakarta dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463.

Secara Lengkap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru DAPAT DIUNDUH DISINI

<iframe height="470" src="https://drive.google.com/file/d/1pnBmCvXBf_B3if10_lHnxHKUV-Us01Yg/preview" width="460"></iframe>