Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025: Standar Kompetensi Lulusan

By administrator 30 Jun 2025, 20:11:26 WIB Pendidikan
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025: Standar Kompetensi Lulusan

Gambar : Permendikbudasmen Nomor 10 Tentang Standan Kompetensi Lulusan


Pada 10 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini resmi diundangkan pada 13 Juni 2025 dan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022, yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pendidikan saat ini.

Dengan landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022), serta Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, peraturan ini bertujuan memastikan murid mencapai kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya atau berkontribusi di masyarakat.

PEMENDIKDASMEN NO 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH DISINI

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan:

  1. Kebutuhan untuk memastikan murid mencapai kompetensi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan.

  2. Ketidaksesuaian peraturan sebelumnya dengan perkembangan hukum saat ini.

  3. Mandat Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

SKL dirumuskan berdasarkan:

  • Tujuan pendidikan nasional.

  • Tingkat perkembangan murid.

  • Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

  • Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (formal, nonformal, dan informal).

Standar ini menjadi acuan untuk pengembangan standar isi, proses, penilaian, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan pendidikan.

PEMENDIKDASMEN NO 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH DISINI

Lingkup Standar Kompetensi Lulusan

SKL mencakup kriteria minimal sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid pada akhir jenjang pendidikan. Peraturan ini berlaku untuk:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

  2. Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs/SMPLB/Paket B).

  3. Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C dan SMK/MAK).

SKL digunakan sebagai pedoman penentuan kelulusan, kecuali untuk PAUD. Untuk murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, SKL diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan mereka melalui asesmen oleh ahli sesuai peraturan perundang-undangan.

Delapan Dimensi Profil Lulusan

SKL mencakup delapan dimensi profil lulusan yang harus dikuasai murid di setiap jenjang pendidikan:

  1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Mengamalkan ajaran agama, berakhlak mulia, dan menjaga hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.

  2. Kewargaan: Bangga akan identitas dan budaya, menghargai keberagaman, menjaga persatuan bangsa, mematuhi aturan, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

  3. Penalaran Kritis: Berpikir logis, analitis, dan memecahkan masalah menggunakan literasi dan numerasi.

  4. Kreativitas: Menghasilkan inovasi dan solusi kreatif untuk permasalahan.

  5. Kolaborasi: Membangun kerja sama, peduli, dan berbagi dengan lingkungan sekitar.

  6. Kemandirian: Bertanggung jawab, berinisiatif, dan beradaptasi dalam pembelajaran.

  7. Kesehatan: Menerapkan pola hidup sehat, menjaga kebugaran fisik dan mental, serta berkontribusi pada kesehatan lingkungan.

  8. Komunikasi: Menguasai kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis sesuai etika dalam berbagai konteks.

Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

SKL untuk PAUD berfokus pada tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup aspek:

  • Nilai Agama dan Akhlak Mulia: Mengenal ajaran agama, mempraktikkan ibadah, menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dengan bimbingan.

  • Nilai Pancasila: Mengenali identitas diri, kebiasaan keluarga dan masyarakat, aturan sederhana, pentingnya menjaga lingkungan, dan kesadaran sebagai warga Indonesia.

  • Fisik Motorik: Mengembangkan keterampilan motorik halus dan kasar.

  • Kognitif: Memiliki rasa ingin tahu, mengenali persamaan dan perbedaan, serta menyelesaikan masalah sederhana.

  • Bahasa: Menguasai kemampuan menyimak, berbicara, pramembaca, dan pramenulis.

  • Sosial Emosional: Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan bimbingan.

Deskripsi capaian perkembangan meliputi:

  • Memahami konsep hubungan dengan Tuhan, manusia, dan lingkungan.

  • Mengenali pentingnya menjaga lingkungan dan keberadaan negara lain.

  • Menggunakan praliterasi dan pranumerasi untuk memecahkan masalah sederhana.

  • Menunjukkan daya imajinasi melalui karya sederhana.

  • Mengembangkan kebiasaan hidup bersih dan sehat.

PEMENDIKDASMEN NO 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH DISINI

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar

Jenjang pendidikan dasar mencakup dua tingkat:

  1. Sekolah Dasar (SD/MI/SDLB/Paket A).

  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/SMPLB/Paket B).

Fokus SKL pada jenjang ini adalah:

  • Menyiapkan murid menjadi anggota masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

  • Menanamkan karakter sesuai nilai Pancasila.

  • Menumbuhkan kompetensi literasi dan numerasi untuk pendidikan lanjutan.

SD/MI/SDLB/Paket A

Kompetensi yang diharapkan meliputi:

  • Mengamalkan ajaran agama secara mandiri, menunjukkan akhlak mulia (kasih sayang, kejujuran, keadilan, tanggung jawab).

  • Mengekspresikan identitas diri, menghargai keberagaman, mematuhi aturan, dan menjaga persatuan bangsa.

  • Memiliki rasa ingin tahu, menganalisis masalah sederhana, dan menggunakan literasi-numerasi untuk problem-solving.

  • Menghasilkan karya kreatif dan solusi alternatif.

  • Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dengan bimbingan.

  • Bertanggung jawab, mengatur diri, dan meningkatkan kemampuan.

  • Menerapkan pola hidup sehat dan menjaga kesehatan lingkungan.

  • Menguasai kemampuan komunikasi verbal dan nonverbal dalam konteks pribadi dan sosial.

SMP/MTs/SMPLB/Paket B

Kompetensi yang diharapkan meliputi:

  • Memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan kesadaran, menunjukkan akhlak mulia secara konsisten.

  • Mengekspresikan identitas budaya, menghargai keberagaman global, menolak stereotip, dan menjaga persatuan bangsa.

  • Menganalisis masalah dan gagasan secara logis, memprioritaskan informasi, dan menggunakan literasi-numerasi untuk problem-solving.

  • Mengembangkan gagasan inovatif dan karya kreatif yang kompleks.

  • Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama dalam kelompok beragam.

  • Bertanggung jawab, berinisiatif, dan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuan.

  • Mengajak orang lain untuk hidup sehat dan menjaga kesehatan lingkungan.

  • Menguasai komunikasi lisan dan tulisan dalam konteks sosial dan keilmuan.

Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Menengah

Jenjang pendidikan menengah mencakup:

  1. Pendidikan Menengah Umum (SMA/MA/SMALB/Paket C).

  2. Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK).

Pendidikan Menengah Umum

Fokus SKL meliputi:

  • Menyiapkan murid menjadi warga masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

  • Menanamkan karakter sesuai nilai Pancasila.

  • Mengembangkan pengetahuan untuk hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan.

Kompetensi yang diharapkan:

  • Mengamalkan ajaran agama dengan kesadaran, menunjukkan kedewasaan moral dan spiritual.

  • Mengekspresikan identitas budaya, menghargai keberagaman global, menolak diskriminasi, dan menjaga persatuan bangsa.

  • Menganalisis masalah kompleks, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi-numerasi.

  • Menghasilkan karya inovatif untuk menyelesaikan masalah.

  • Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama secara aktif.

  • Bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi, dan melakukan refleksi.

  • Menerapkan pola hidup sehat dan meningkatkan kesehatan lingkungan.

  • Menguasai komunikasi reflektif dalam konteks keilmuan.

Pendidikan Menengah Kejuruan

Fokus SKL meliputi:

  • Menyiapkan murid menjadi warga masyarakat yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

  • Menanamkan karakter sesuai nilai Pancasila.

  • Mengembangkan keterampilan kejuruan untuk hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan.

Kompetensi yang diharapkan:

  • Mengamalkan ajaran agama, menunjukkan kedewasaan moral dan spiritual di dunia kerja.

  • Mengekspresikan identitas budaya, menghargai keberagaman, dan menjaga persatuan bangsa.

  • Menganalisis masalah kompleks sesuai bidang keahlian, membuat keputusan berbasis bukti.

  • Menghasilkan karya inovatif sesuai bidang keahlian.

  • Menunjukkan sikap peduli, berbagi, dan bekerja sama di dunia kerja.

  • Bertanggung jawab, berinisiatif, memiliki etos kerja, dan melakukan refleksi.

  • Menerapkan pola hidup sehat, keselamatan kerja, dan menjaga kesehatan lingkungan.

  • Menguasai komunikasi efektif dalam konteks profesional dan kejuruan.

PEMENDIKDASMEN NO 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNDUH DISINI

Ketentuan Penutup

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Juni 2025. SKL 2025 menjadi landasan untuk menciptakan generasi yang beriman, berkarakter Pancasila, dan kompeten secara global, dengan perhatian khusus pada kebutuhan murid berkebutuhan khusus. Untuk informasi lengkap, dokumen ini dapat diakses melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 410.