Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Dan Penilik

By Fredi A. Malabali, M.Pd. 16 Apr 2023, 18:01:12 WIB Pendidikan
Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Gambar : Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023


Permendikbudristek RI Nomor 29 Tahun 2023 diterbitkan untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 ini yang dimaksud dengan:

1.    Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.

2.    Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

3.    Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

4.    Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

5.    Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

6.    Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:

a. PNS yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik melalui perpindahan dari jabatan lain; atau

b. JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF meliputi:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

 

Uji Kompetensi menggunakan metode:

a. tes tertulis;

b. portofolio;

c. wawancara; dan/atau

d. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Untuk lebih jelasnya Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 dapat DIUNDUH DISINI




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment