Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan
Gambar : Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi merilis Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang dikenal sebagai Permendikbudristek PPKSP, sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.
PPKSP diakui sebagai kerangka hukum yang mengikat bagi seluruh anggota komunitas sekolah atau lembaga pendidikan. Aturan ini dirancang khusus untuk menangani dengan tegas dan mencegah kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.
Selain itu, aturan ini bertujuan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menangani berbagai kasus kekerasan, termasuk yang terjadi secara daring, psikis, dan aspek lainnya, dengan memprioritaskan kepentingan korban.
Didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023, terdapat lima poin utama yang mencakup:
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi fokus pencegahan dan penanganan kekerasan
- Adanya definisi yang jelas dan bentuk-bentuk rinci kekerasan yang mungkin terjadi
- Pembentukan tim penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah diatur lebih rinci
- Mekanisme pencegahan yang terstruktur dan peran masing-masing aktor terdefinisikan dengan jelas
- Pembagian alur koordinasi penanganan lebih rinci antara satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek
Lebih lengkapnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dapat DIUNDUH DISINI
Contoh SK TPPK-SP dapat DIUNDUH DISINI