Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/Hk.03.01/2023

By Fredi A. Malabali, M.Pd. 22 Agu 2023, 05:07:56 WIB Pendidikan
Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan

Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek tertanggal 11 Agustus 2023 mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Kepala BBGP dan BGP di seluruh Indonesia.

Isi surat menjelaskan bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan, maka disampaikan Salinan Peraturan Direktur Jenderal tersebut, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Adapun Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan ini memuat 8 pasal yakni :

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
  2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
  3. Komunitas Belajar adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang  jelas dan terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.
  4. Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.
  5. Satuan Pendidikan adalah taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
  6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi pembinaan guru, tenaga kependidikan, dan pendidik lainnya.
  7. Dinas Pendidikan adalah unit pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
  8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang   pendidikan.

Pasal 2

  1. Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan pedoman bagi Pengawas Sekolah untuk melaksanakan fungsi pengawasan melalui kegiatan Pendampingan pada:
    1. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka; dan
    2. Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013.

(2) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagai implementasi kebijakan merdeka belajar.

Pasal 3

       Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan prinsip:

  1. profesional;
  2. terencana dan strategis;
  3. bertahap dan mandiri;
  4. kolaborasi;
  5. asimetris;
  6. kesetaraan; dan
  7. berbasis evaluasi.

Pasal 4

(1) Kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:

    1. menciptakan budaya kolaborasi dengan Kepala Sekolah, warga Satuan Pendidikan, dan masyarakat secara berkelanjutan dalam mengembangkan program pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik;
    2. mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif;
    3. membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan
    4. meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
  1. Tujuan kegiatan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicapai Pengawas Sekolah dengan:
    1. mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor pendidikan;
    2. mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan;
    3. membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil Satuan Pendidikan yang berpusat pada peserta didik;
    4. memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran;
    5. mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan;
    6. mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; dan
    7. memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.

Pasal 5

  1. Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dalam siklus Pendampingan dengan tahapan sebagai berikut:
    1. Perencanaan Pendampingan Satuan Pendidikan;
    2. Pendampingan terhadap perencanaan program Satuan Pendidikan;
    3. Pendampingan terhadap pelaksanaan program Satuan Pendidikan; dan
    1. Pelaporan Pendampingan.
  1. Pelaporan Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai acuan bagi Pengawas Sekolah untuk menyusun perencanaan Pendampingan pada siklus tahun berikutnya.

Pasal 6

Pelaksanaan siklus Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

Petunjuk pelaksanaan siklus pendampingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diterbitkan oleh Direktur yang membidangi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh suratnya beriku ini !

Perdirjen nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Kurikulum Merdeka (UNDUH)

Juknis Operasional Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah (UNDUH)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment