Pegawai ASN PPPK Bisa Beralih Status Menjadi PNS
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 tahun 2024 persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin melamar seleksi Pegawai ASN, serta proses pemberhentian PPPK yang telah lulus seleksi ASN.
Gambar : SE Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur persyaratan dan mekanisme pemberian persetujuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin melamar seleksi Pegawai ASN, serta proses pemberhentian PPPK yang telah lulus seleksi ASN.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan kelancaran proses administrasi kepegawaian, khususnya bagi PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tetap sebagai PPPK di instansi lain.
1. Latar Belakang
Dalam pelaksanaan seleksi ASN, banyak PPPK yang ingin beralih status menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK di instansi lain. Untuk itu, diperlukan prosedur administrasi yang jelas dan seragam dalam pemberian persetujuan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Selain itu, kebijakan ini juga mengatur mekanisme pemberhentian PPPK yang telah lulus seleksi ASN, agar transisi ke status ASN bisa berjalan dengan baik tanpa menghambat proses kerja di instansi asal.
2. Tujuan Surat Edaran Ini
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
-
Memberikan petunjuk teknis bagi PPK/PyB dalam memberikan persetujuan bagi PPPK yang ingin melamar seleksi ASN.
-
Menyeragamkan prosedur administrasi dalam pemberian persetujuan dan pemberhentian PPPK.
-
Menjamin kepastian hukum bagi PPPK dalam proses seleksi ASN.
-
Memastikan bahwa proses ini terintegrasi dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk efisiensi administrasi.
3. Persyaratan Pemberian Persetujuan PPPK Melamar Seleksi ASN
PPPK yang ingin melamar seleksi ASN wajib memperoleh persetujuan dari PPK atau PyB dan harus memenuhi beberapa syarat berikut:
-
Minimal telah bekerja selama 1 tahun sebagai PPPK.
-
Memiliki predikat kinerja minimal "Baik" dalam satu tahun terakhir.
-
Tidak sedang dalam proses hukum atau pemeriksaan pelanggaran disiplin.
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
-
Tidak sedang dalam proses banding administratif terkait kepegawaian.
Mekanisme Pengajuan:
-
PPPK mengajukan permohonan secara tertulis sesuai format dalam lampiran SE.
-
PPK atau PyB wajib memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima permohonan lengkap.
-
Jika permohonan ditolak, PPK/PyB harus memberikan alasan secara tertulis dan menyampaikan tembusan ke Kepala BKN atau Kantor Regional BKN.
4. Proses Pemberhentian PPPK yang Lulus Seleksi ASN
Jika seorang PPPK dinyatakan lulus seleksi ASN, maka wajib mengundurkan diri sebelum penetapan sebagai ASN.
Langkah-langkahnya:
-
PPPK mengunggah surat pengunduran diri melalui Sistem SSCASN.
-
Setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), status PPPK dalam SIASN berubah menjadi "PPPK Aktif yang Dinyatakan Lulus Seleksi ASN".
-
Kepala BKN atau Kantor Regional BKN melakukan verifikasi dan validasi untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
-
Jika hasil verifikasi Memenuhi Syarat (MS), Kepala BKN akan menetapkan persetujuan teknis penetapan NIP.
-
PPK instansi asal wajib menerbitkan keputusan pemberhentian PPPK dalam waktu 14 hari kalender setelah menerima persetujuan teknis dari BKN.
-
Jika PPK tidak menerbitkan keputusan pemberhentian dalam batas waktu, BKN akan secara otomatis menetapkan pemberhentian dalam SIASN.
5. Ketentuan Lain yang Harus Diperhatikan
-
PPPK yang telah mendapatkan persetujuan PPK/PyB untuk melamar ASN tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama proses seleksi berlangsung.
-
Jika PPPK tidak lulus dalam seleksi ASN, maka statusnya akan tetap sebagai PPPK aktif, dan mereka tetap menjalankan tugasnya sesuai perjanjian kerja.
-
Keputusan pemberhentian harus dilakukan melalui SIASN untuk memastikan transparansi dan efektivitas administrasi.
-
Jika PPPK lulus seleksi ASN di instansi yang sama, maka PPK wajib menetapkan keputusan pemberhentian sebagai PPPK dan pengangkatan sebagai ASN secara langsung setelah menerima persetujuan teknis dari BKN.
-
BKN wajib menyampaikan laporan jumlah PPPK yang melamar ASN dan jumlah yang diberhentikan kepada Menteri PANRB.
6. Kesimpulan
Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN ini memberikan panduan yang jelas bagi PPPK yang ingin melamar seleksi ASN, baik dalam proses mendapatkan persetujuan dari PPK/PyB maupun dalam mekanisme pemberhentian jika lulus seleksi ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan:
-
PPPK memiliki kepastian hukum dalam proses seleksi ASN.
-
Administrasi kepegawaian berjalan lebih tertib, efisien, dan seragam.
-
Proses transisi dari PPPK ke ASN lebih lancar tanpa menghambat kinerja instansi asal.
Bagi Anda yang merupakan PPPK dan berencana mengikuti seleksi ASN, pastikan Anda memahami persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam SE ini agar proses berjalan lancar!
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 14 tahun 2024 dapat DIUNDUH DISINI