Pedoman Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Bagi Guru PAUD, Guru Kelas/Mata Pelajaran, Guru BK, Guru TIK, dan Guru Pendidikan Khusu
Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepadapeserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.
Selain hal tersebut, PK Guru juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.
A. Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
B. Tujuan PK Guru
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
-
- Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
- Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
- Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
C. Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
D. Komponen
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.
E. Waktu Pelaksanaan
PK Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.
-
- Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
- PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.
- PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
- PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:
- guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.
- Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.
F. Perangkat PK Guru
Perangkat yang diperlukan pada proses PK Guru di sekolah/ madrasah meliputi dokumen sebagai berikut:
-
- Pedoman Pengelolaan PK Guru.
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru meliputi :
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2).
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3).
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru PAUD (Lampiran 4).
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5).
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6).
- Suplemen Instrumen meliputi :
- Suplemen Instrumen Guru Mapel/Kelas
- Suplemen Instrumen Guru BK
- Suplemen Instrumen Guru TIK
- Suplemen Instrumen Guru PAUD
- Suplemen Instrumen Guru Pendidikan Khusus (PK)
- Suplemen Instrumen Guru Produktif meliputi :
- Suplemen Instrumen Kepala Sekolah
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
A. Mekanisme Umum
Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) berfungsi untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah adalah sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Wakil Kepala Sekolah/Madrasah, Ketua Program Keahlian atau yang sejenisnya, Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Kepala Laboratorium, Bengkel, Unit Produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah.
Dengan penilaian kinerja tersebut, guru diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerjanya setiap tahun. Penilai harus melaksanakan PK Guru sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga nilai PK Guru dapat menunjukan profil kinerja guru yang sebenarnya. Pembelajaran/pembimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) sebagaimana yang tercantum dalam Format Rencana SKP pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, merupakan paket pembelajaran yang dinilai melalui PK Guru. Angka kredit PK Guru yang tertuang dalam SKP merupakan target yang harus dipenuhi oleh guru dengan kategori “baik” atau “amat baik”.
Hasil PK Guru dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan rencana Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP), baik individu maupun sekolah. Rencana PPGP dimaksud meliputi kegiatan pengembagan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Rencana PPGP tersebut, baik PPGP individu maupun PPGP sekolah kemudian dituangkan dalam SKP. Khusus rencana pengembangan diri melalui kegiatan kolektif guru dan diklat dapat dimasukkan dalam SKP hanya jika kegiatan tersebut telah ditetapkan sebagai PPGP sekolah.
Pihak yang terlibat dalam kegiatan PK Guru terdiri atas kepala sekolah/koordinator PKB sebagai pengelola, penilai, dan guru yang dinilai. Masing-masing pihak memiliki peran yang berbeda pada setiap tahapan PK Guru. Pelaksanaan PK Guru menggunakan dua jenis instrumen, yaitu instrumen PK Guru yang menilai kinerja guru dari empat kompetensi dan instrumen suplemen PK Guru yang menilai unsur-unsur yang mendukung empat kompetensi tersebut. Selain itu tingkat kehadiran guru di sekolah juga turut menentukan hasil akhir PK Guru. Dengan demikian, nilai PK Guru merupakan gabungan dari hasil PK Guru, suplemen PK Guru dan tingkat kehadiran guru dengan proporsi yang bervariasi berdasarkan jenis guru.
B. Pelaksanaan PK Guru
Pelaksanaan PK Guru terdiri atas 4 (empat) tahapan yaitu persiapan, pengumpulan fakta dan data, penilaian, dan pelaporan.
C. Persiapan
Dalam tahapan ini, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
1. Mempersiapkan dan menetapkan Penilai
Proses PK Guru harus berlangsung secara obyektif, adil, akuntabel, transparan, partisipatif, berkelanjutan, dan terukur. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam penilaian (kepala sekolah dan guru) harus memiliki persepsi dan penetapan hasil penilaian yang sama meskipun proses penilaiannya dilaksanakan pada waktu yang berbeda.
a. Persyaratan Penilai
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut.
-
-
-
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.
- Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.
- Diutamakan memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
- Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
- Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
- Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
- Memiliki integritas diri, jujur, dan adil.
-
-
b. Tanggung Jawab Penilai
Dalam pelaksanaan PK Guru, penilai memiliki tanggung jawab sebagai berikut.
-
-
-
- Menilai maksimum 10 orang guru mapel atau guru kelas dan guru TIK.
- Memastikan guru yang dinilai memahami instrumen yang digunakan dan bagaimana proses pelaksanaan PK Guru.
- Melaksanakan penilaian kinerja guru melalui pengamatan dan pemantauan.
- Memastikan guru yang dinilai sepakat dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.
- Menyampaikan hasil penilaian beserta bukti-bukti pelaksanaan penilaian kepada kepala sekolah.
-
-
Apabila sekolah tidak memiliki penilai sesuai dengan persyaratan di atas maka yang dilakukan adalah:
1. kepala sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/ Kota/Provinsi untuk menugaskan penilai pengganti sesuai dengan persyaratan. Penugasan penilai ditetapkan oleh kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atas usul kepala sekolah;
2. untuk sekolah di daerah terpencil, terpencar, terluar, dan daerah khusus lainnya penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dibantu penilai yang tersedia di sekolah.
c. Periode Penugasan Penilai Kinerja Guru
Periode penugasan penilai kinerja guru ditetapkan selama 4 (empat) tahun berdasarkan keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Kinerja penilai dikendalikan secara berkala oleh Kepala UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Setelah satu periode penugasan, penilai dapat dipilih kembali untuk satu periode penugasan berikutnya jika kinerja sebagai penilai dinilai baik.
Download Buku 2 Pedoman PKG DI SINI
Sumber : Buku 2 Pedoman Penilaian Kinerja Guru