Panduan Subtansi dan Teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025
Panduan Subtansi dan Teknis
Gambar : Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
Seiring dengan perkembangan zaman, pengelolaan kinerja kepala sekolah mengalami transformasi yang signifikan. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama instansi terkait, terus berinovasi untuk mendukung peran kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Berikut ini adalah poin-poin penting terkait pengelolaan kinerja kepala sekolah yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
Landasan Regulasi
Pengelolaan kinerja kepala sekolah diatur berdasarkan beberapa regulasi utama, di antaranya:
- PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
- PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Kepdirjen GTK No. 4242 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan setiap kepala sekolah memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di satuan pendidikan.
Tahapan Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja kepala sekolah terdiri dari beberapa tahapan berikut:
-
Pemutakhiran Data
Data kepala sekolah harus mutakhir dan padan dengan sistem nasional, seperti Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil. Data utama yang perlu diperbarui meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). -
Perencanaan
Kepala sekolah memilih indikator utama untuk peningkatan kinerja berdasarkan Rapor Pendidikan. Indikator ini meliputi tiga aspek:- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Pengembangan Kompetensi
-
Pelaksanaan
Selama satu tahun, kepala sekolah melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. Proses ini mencakup observasi praktik kinerja, pembinaan oleh atasan, serta refleksi terhadap hasil kerja. -
Penilaian
Kinerja kepala sekolah dinilai berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Penilaian mencakup upaya refleksi, perubahan praktik, dan pengembangan kompetensi.
Aktor yang Terlibat
Pengelolaan kinerja kepala sekolah melibatkan beberapa pihak, yaitu:
- Kepala Sekolah: Merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan kinerja.
- Pejabat Penilai Kinerja: Memantau dan memberikan umpan balik kepada kepala sekolah.
- Tim Kinerja: Mendukung proses pembinaan dan penilaian.
Keunggulan Sistem Baru
Sistem pengelolaan kinerja ini memiliki beberapa keunggulan:
- Merdeka Memilih Indikator: Kepala sekolah dapat memilih indikator yang relevan dengan kondisi satuan pendidikan.
- Merdeka dari Beban Administrasi: Sistem mengurangi dokumen administratif yang harus disiapkan.
- Merdeka Unjuk Kinerja Berdampak: Fokus pada praktik yang nyata di lapangan, bukan sekadar laporan.
Kalender Implementasi
Pengelolaan kinerja kepala sekolah dirancang dengan siklus tahunan. Beberapa aktivitas utama meliputi:
- Triwulan 1 (Januari–Maret): Penyusunan SKP dan observasi awal.
- Triwulan 2 (April–Juni): Pelaksanaan tindak lanjut dan pengembangan kompetensi.
- Triwulan 3 (Juli–September): Refleksi atas upaya peningkatan.
- Triwulan 4 (Oktober–Desember): Penilaian akhir dan pemberian predikat kinerja.
Refleksi dan Rekomendasi
Pengelolaan kinerja berbasis praktik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai manajer administratif tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran yang berfokus pada murid.
Melalui kolaborasi yang erat antara kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan, transformasi ini akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia.
Sumber Informasi
Informasi lengkap mengenai pengelolaan kinerja kepala sekolah dapat diakses melalui laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id atau tautan terkait di s.id/PengelolaanKinerja2025.
Panduan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025 dapat DIUNDUH DISINI
Mari bersama wujudkan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing untuk generasi mendatang!