Model Kompetensi Kepala Sekolah Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor Tahun 2023
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Peraturan ini menjadi acuan penting bagi pengembangan kompetensi kepala sekolah yang diharapkan dapat memimpin dan mengelola satuan pendidikan dengan lebih efektif.
Kepala sekolah memiliki peran yang sangat vital dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi sekolah, tetapi juga harus mampu memimpin pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik. Dalam konteks ini, peraturan baru ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memperbarui model kompetensi kepemimpinan sekolah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan Merdeka Belajar yang menekankan pada fleksibilitas dan inovasi dalam pendidikan.
Model Kompetensi Kepala Sekolah yang diatur dalam peraturan ini bertujuan untuk:
- Pengembangan Instrumen Pemetaan Kompetensi: Membantu dalam mengidentifikasi dan memetakan kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah.
- Penilaian Kinerja: Menyediakan dasar untuk menilai kinerja kepala sekolah secara objektif.
- Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan: Menyusun materi dan instrumen yang mendukung pengembangan kompetensi kepala sekolah secara berkelanjutan.
Peraturan ini mengidentifikasi tiga kompetensi utama yang harus dimiliki oleh kepala sekolah:
- Kompetensi Kepribadian: Kemampuan kepala sekolah dalam menunjukkan kualitas diri, termasuk kematangan moral, emosi, dan spiritual. Ini mencakup perilaku yang sesuai dengan kode etik dan orientasi yang berpusat pada peserta didik.
- Kompetensi Sosial: Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan baik dengan berbagai pihak, termasuk guru, siswa, orang tua, dan masyarakat. Kompetensi ini penting untuk membangun hubungan yang harmonis dan kolaboratif dalam lingkungan sekolah.
- Kompetensi Profesional: Pengetahuan dan keterampilan yang spesifik terkait dengan bidang pendidikan dan manajemen sekolah. Ini mencakup pemahaman tentang kurikulum, pengelolaan sumber daya, dan penerapan teknologi dalam pembelajaran.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023, dan diharapkan dapat menjadi panduan bagi kepala sekolah dalam menjalankan tugas mereka. Dengan adanya model kompetensi yang jelas, diharapkan kepala sekolah dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam dunia pendidikan yang terus berkembang.
Melalui pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, kepala sekolah diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, meningkatkan kualitas pendidikan, dan pada akhirnya, menghasilkan generasi yang lebih siap menghadapi masa depan.
Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah. Dengan fokus pada pengembangan kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional, diharapkan kepala sekolah dapat menjalankan peran mereka dengan lebih efektif dan berkontribusi pada kemajuan pendidikan di Indonesia.
Dokumen Perdirjen GTK Nomor 7327 tehun 2023 dapat DIUNDUH DISINI