Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025: Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

By administrator 15 Jul 2025, 06:58:51 WIB Pendidikan
Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025: Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Gambar : Kepmendikdasmen No 95 Tahun 2025


Pada tanggal 11 Juli 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Keputusan ini merupakan panduan resmi untuk menjamin pelaksanaan TKA yang akuntabel, objektif, dan terstandar secara nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai pedoman ini.

KEPMENDIKDASMEN NO 95 TAHUN 2025

Latar Belakang

Tes Kemampuan Akademik (TKA) diselenggarakan untuk mendukung amanat konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan pentingnya pendidikan bermutu dan berkeadilan bagi setiap warga negara. TKA dirancang sebagai alat ukur standar untuk mengevaluasi kemampuan akademik siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA dan SMK/MAK. Kepmendikdasmen No 95/M/2025 hadir untuk memastikan pelaksanaan tes ini berjalan secara transparan, adil, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Dasar Hukum

Pedoman ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

  3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian.

  5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memastikan TKA dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum nasional dan mendukung tata kelola pendidikan yang baik.

Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan TKA, yang dirinci dalam beberapa bab, sebagai berikut:

1. Peserta TKA

Peserta TKA meliputi:

  • Siswa kelas 6 SD/MI atau setara pada jalur pendidikan formal dan nonformal (Paket A/PPKPS Ula).

  • Siswa kelas 9 SMP/MTs atau setara pada jalur pendidikan formal dan nonformal (Paket B).

  • Siswa kelas 12 SMA/MA atau setara, serta SMK/MAK (termasuk kelas 13 untuk program 4 tahun).

  • Peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan aktif.

  • Proses verifikasi data peserta dilakukan melalui Daftar Nominasi Sementara (DNS) oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama, dengan mekanisme vervalpd untuk memastikan keakuratan data.

KEPMENDIKDASMEN NO 95 TAHUN 2025

2. Tugas dan Kewenangan Penyelenggara

Penyelenggaraan TKA melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan:

  • Tingkat Pusat: Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan bertugas menyusun kerangka asesmen, instrumen, dan pedoman TKA, serta melakukan sosialisasi dan pengelolaan sistem.

  • Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota: Dinas pendidikan dan kantor kementerian agama bertanggung jawab atas koordinasi, verifikasi data, dan distribusi hasil TKA.

  • Satuan Pendidikan: Membentuk panitia pelaksana, memastikan kesiapan infrastruktur, dan melaporkan pelaksanaan TKA.

  • Atase Pendidikan dan Kebudayaan: Mengelola TKA untuk sekolah Indonesia di luar negeri (SILN) dan PKBM luar negeri.

3. Penyiapan Instrumen

Instrumen TKA disusun berdasarkan kerangka asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian untuk jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan kelas 13 SMK program 4 tahun. Untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, instrumen disusun oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Mata pelajaran yang diujikan meliputi:

  • Wajib: Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.

  • Pilihan (untuk SMA/MA): Fisika, Kimia, Biologi, Geografi, Sosiologi, Antropologi, Ekonomi, Sejarah, Bahasa Mandarin, Bahasa Jepang, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, dll.

  • Pilihan SMK/MAK: Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan sebagai pilihan pertama, ditambah satu mata pelajaran lainnya.

Soal TKA berbentuk objektif (pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks) untuk memastikan penilaian yang terstandar.

4. Penulisan Soal Daerah

Soal untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs (khususnya Bahasa Indonesia dan Matematika) disusun oleh dinas pendidikan setempat dengan melibatkan guru berpengalaman. Penulisan soal wajib mematuhi prinsip kerahasiaan, bebas dari unsur SARA, diskriminasi, atau konten provokatif. Seluruh panitia harus menandatangani pakta integritas dan tidak boleh berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar atau penerbit.

5. Persiapan dan Pelaksanaan TKA

  • Jadwal: Diumumkan minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan melalui surat edaran dan media resmi Kementerian.

  • Durasi: 2 hari untuk SMA/MA dan SMK/MAK (hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris; hari kedua: mata pelajaran pilihan), dan 1 hari untuk SD/MI dan SMP/MTs.

  • Infrastruktur: Satuan pendidikan harus menyediakan komputer, jaringan internet, dan daya listrik yang memadai, dengan opsi resource sharing untuk memenuhi kebutuhan.

  • SDM: Melibatkan petugas pendataan, proktor, teknisi, dan pengawas yang memenuhi syarat kompetensi dan integritas.

6. Pengolahan dan Penyampaian Hasil

  • Verifikasi: Data kehadiran dan hasil tes diverifikasi melalui berita acara dan laman TKA.

  • Skoring: Nilai TKA berada dalam rentang 0-100 dengan pembulatan dua angka desimal, dikategorikan menjadi Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang.

  • Distribusi Hasil: Hasil disampaikan dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) dan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) melalui dinas pendidikan, kantor kementerian agama, atau atase pendidikan untuk sekolah luar negeri.

KEPMENDIKDASMEN NO 95 TAHUN 2025

7. Pembiayaan

Biaya TKA bersumber dari:

  • Anggaran Satuan Pendidikan.

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Tata Tertib, Pelanggaran, dan Sanksi

Pedoman ini mengatur tata tertib untuk penulis soal, proktor, teknisi, pengawas, dan peserta, dengan larangan seperti menyebarkan soal, menggunakan alat komunikasi, atau melakukan kecurangan. Pelanggaran diklasifikasikan sebagai ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi mulai dari teguran hingga penghentian sebagai penyelenggara TKA selama tiga periode berturut-turut.

9. Pengaturan Khusus

Untuk peserta dengan kebutuhan khusus, penyelenggara wajib menyediakan layanan seperti aksesibilitas fisik, alat bantu, atau waktu tambahan, yang dilaporkan dalam berita acara.

10. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemantauan dilakukan oleh penyelenggara tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Laporan hasil pelaksanaan TKA disampaikan paling lambat satu bulan setelah tes, mencakup kesiapan, kendala, tindak lanjut, dan rekomendasi untuk perbaikan di masa depan.

Manfaat dan Tujuan

TKA bertujuan untuk:

  • Mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif.

  • Mendukung pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.

  • Menyediakan data untuk evaluasi dan perbaikan sistem pendidikan.

  • Menjadi acuan untuk kelulusan dan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

KEPMENDIKDASMEN NO 95 TAHUN 2025

Penutup

Kepmendikdasmen No 95/M/2025 memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk penyelenggaraan TKA, dari persiapan hingga pelaporan. Dengan pedoman ini, TKA diharapkan dapat berjalan secara transparan, adil, dan mendukung visi pendidikan nasional yang bermutu. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi jdih.kemendikdasmen.go.id.