Kepmendikbudristek Nomor 262 Tahun 2022 Tentang Perubahan Perndeikbud Nomor 22 Tahun 2022
Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Kembali meneribtkan Surat Keputusan Nomor 262/M/2022 tanggal 22 Juni 2022
Keputusan diterbitkan dilandasi dengan pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran belum sepenuhnya mengakomodasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik, serta penyesuaian beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik.
Adapun Surat Keputusan ini antara lain memuat : a) Struktur Kurikulum Merdeka, b) Capaian Pembelajaran, d) Pembelajaran dan Asesmen, d) Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, d)Perangkat Ajar.
Kepmendibukristek Nomor 262/M/2022 silahkan di unduh DISINI