Kategori dan Persyaratan Pelamar Pengadaan ASN PPPK dalam JF Guru tahun 2022,
Sesuai Permen PANRB RI nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022

By Fredi A. Malabali, M.Pd. 03 Okt 2022, 09:57:52 WIB Pendidikan
Kategori dan Persyaratan Pelamar Pengadaan ASN PPPK dalam JF Guru tahun 2022,

Kabar baik bagi honorer khususnya para honorer guru. Pasalnya pemerintah melalui KemenPANRB kembali membuka peluang bagi honorer untuk untuk menjadi ASN PPPK. Kabar baik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan Menteri ini terdiri dari tiga Bab ini mengatur tentang ketentuan umum, kategori dan persayaratan pelamar, dan panitia seleksi.

Adapun kategori dan persyaratan pelamar seperti yang tercantum dalam Bab II Peraturan Menteri ini adalah :

 

BAB II

KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR

              Pasal 4

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

  1. pelamar prioritas; dan
  2. pelamar umum.

Pasal 5

  1. Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
    1. pelamar prioritas I;
    2. pelamar prioritas II; dan
    3. pelamar prioritas III.
  2. Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
    2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
    3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
    4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  3. Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
  4. Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pasal 6

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pasal 7

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam       Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 8

  1. Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
    1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  2. Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  3. Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Pasal 9

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berstatus sebagai:

  1. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
  2. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
  3. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

 

Permen PANRB RI Nomor 20 Tahun 2022 dapat di unduh DI SINI




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment