Juknis Pengelolaan BOS Tahun 2024
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan.
Satuan pendidikan perlu memahami dan mengikuti perubahan Juknis BOS 2024 dengan cermat. Berikut adalah beberapa kewajiban satuan pendidikan terkait pengelolaan dana BOS:
- Menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) yang sesuai dengan Juknis BOS.
- Melaksanakan kegiatan yang telah disepakati dalam RKAS.
- Melaporkan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
Junknis BOS 2024 dapat DIUNDUH DISINI
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments