Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah dan Tahun 2024
Keputusan Direktur Jenderal Pendididkan Islam Nomor 13 tahun 2024

By Fredi A. Malabali, M.Pd. 16 Feb 2024, 19:50:29 WIB Pendidikan
Juknis Pengelolaan  BOP RA dan BOS Madrasah dan Tahun 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai tingkatan, khususnya pada lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Juknis ini mencakup Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA untuk tahun anggaran 2024, yang berlaku untuk semua satuan pendidikan mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Petunjuk ini menjadi landasan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai tingkat, dari pusat hingga satuan pendidikan madrasah di tingkat provinsi, kabupaten/kota.

Optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOS menjadi fokus utama dari Juknis ini. Dengan adanya panduan yang jelas, diharapkan pengelola dana BOS Madrasah tahun 2024 dapat merencanakan, menyalurkan, serta melaporkan penggunaan dana secara tepat dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, kepala sekolah, guru, dan satu orang anggota komite madrasah memiliki peran yang jelas. Kepala madrasah bertindak sebagai penanggung jawab dan bendahara, sementara guru dan komite madrasah sebagai pelaksana. Kolaborasi dari semua pihak ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.

Adapun kriteria penerimaan dana BOS meliputi:

  1. Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.

  2. Memiliki izin operasional dari Kementerian Agama RI yang telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.

  3. Aktif dalam kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang dalam proses penutupan/pencabutan Izin Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (IJOP), yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

  4. Membuat, menyimpan, serta mengunggah dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

  5. Telah melakukan pemutakhiran data pada Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (EMIS).

  6. Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa atau berperkara hukum.

Penerapan Juknis BOS Madrasah 2024 diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan dana BOS serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di tingkat madrasah. Dengan adanya panduan yang jelas dan kriteria yang ketat, diharapkan setiap pengelola dana BOS dapat bertanggung jawab secara optimal dalam memanfaatkan dana yang tersedia demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat.

Juknis Pengelolaan  BOP RA dan BOS Madrasah dan Tahun 2024 dapat DIUNDUH DISINI




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment