Jadwal Libur Sekolah Bulan Ramadan 2025 Resmi dari Pemerintah
Download Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama

Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh makna bagi umat Islam. Selain menjalankan ibadah puasa, momen ini juga dipenuhi dengan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial yang memperkuat iman serta persaudaraan. Untuk mendukung kelancaran kegiatan ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai jadwal libur dan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 H/2025 M.
Latar Belakang
Pemerintah melalui Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan pentingnya pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pembangunan sumber daya manusia yang sehat, terampil, dan memiliki jiwa sosial menjadi prioritas utama. Bulan Ramadan adalah waktu istimewa bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa dan memperdalam keimanan. Tradisi perayaan Idulfitri, termasuk mudik dan silaturahmi, juga menjadi bagian dari kebudayaan bangsa yang mempererat persatuan dan persaudaraan.
Jadwal Libur dan Pembelajaran
Pemerintah menetapkan jadwal sebagai berikut untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan ibadah dan pembelajaran:
-
27-28 Februari & 3-5 Maret 2025: Kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan panduan dari sekolah.
-
6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali dilakukan di sekolah/madrasah dengan tambahan kegiatan keagamaan:
-
Bagi peserta didik Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman.
-
Bagi peserta didik non-Muslim: Kegiatan rohani sesuai agama masing-masing.
-
-
26-28 Maret & 2-4, 7-8 April 2025: Libur bersama Idulfitri. Peserta didik diharapkan mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
-
9 April 2025: Pembelajaran kembali normal di sekolah/madrasah.
Peran Pihak Terkait
-
Pemerintah Daerah:
-
Menyiapkan rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadan.
-
Menyesuaikan waktu pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
-
-
Kementerian Agama:
-
Menyusun panduan pembelajaran untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
-
Menyesuaikan jadwal pembelajaran dengan kalender Ramadan.
-
-
Orang Tua/Wali:
-
Membimbing anak-anak dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
-
Memantau kegiatan belajar mandiri anak di rumah.
-
Surat Edaran Bersama ini memberikan panduan lengkap untuk mendukung kegiatan ibadah dan tradisi Ramadan tanpa mengabaikan pentingnya pendidikan. Jadwal libur yang telah ditentukan diharapkan mempermudah semua pihak dalam merencanakan kegiatan selama bulan suci ini. Semoga Ramadan tahun ini membawa kedamaian dan keberkahan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
DOWNLOAD DISINI SURAT EDARAN BERSAMA