Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025:

By Fredi A. Malabali, M.Pd. 22 Jan 2025, 22:32:09 WIB UMUM
Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025

Pada tanggal 16 Januari 2025, Presiden Republik Indonesia menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Keputusan ini memberikan panduan jelas bagi instansi pemerintahan dalam pelaksanaan cuti bersama, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan libur bersama. Berikut adalah isi utama dari Keppres ini.

Dasar Hukum

Keputusan ini berlandaskan pada:

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur Nasional.

Hari-Hari Cuti Bersama Tahun 2025

Cuti bersama untuk ASN tahun 2025 meliputi hari-hari besar keagamaan sebagai berikut:

  1. 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
  2. 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
  4. 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak.
  5. 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus.
  6. 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
  7. 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus.

Ketentuan Lain

  • Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • ASN yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tuntutan jabatan, berhak mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.



Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment