Berminat Masuk Marketplace Guru? Ini Dia Syaratnya.
Usulan Marketplace Guru berasal dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim setelah melakukan dialog dengan empat kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan RB. Inisiatif ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan dalam nasib guru honorer dan ketidakmerataan penyebaran tenaga pendidik di Indonesia.
"Marketplace Guru adalah sebuah database yang akan didukung oleh teknologi, di mana semua sekolah dapat mengakses informasi tentang siapa yang bersedia menjadi guru dan siapa yang ingin diajak menjadi guru di sekolah mereka," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR.
Seperti berbelanja di platform e-commerce, sekolah akan memiliki fleksibilitas untuk merekrut guru dari Marketplace sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan demikian, sistem rekrutmen yang sebelumnya terpusat akan menjadi real time.
"Karena rekrutmen yang real time, tes seleksi tidak perlu dilakukan hanya dua kali setahun. Kita dapat memiliki pusat tes di berbagai tempat, di mana guru honorer dapat mengikuti seleksi kapan pun mereka ingin bergabung," ujarnya.
Untuk skema anggaran ke depan, Kemendikbud akan mengalihkan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN dari Pemerintah Daerah ke sekolah-sekolah yang terdaftar di dalam Marketplace.
Menurut Mendikbud anggaran akan ditransfer secara langsung ke rekening sekolah., dan anggaran tersebut hanya boleh digunakan untuk merekrut guru yang tersedia di Marketplace Guru.
"Pemanfaatan dana akan dibatasi hanya untuk mereka yang memenuhi syarat menjadi guru," kata Nadiem. Selanjutnya, Nadiem menjelaskan siapa saja yang diizinkan masuk ke Marketplace Guru.
Lalu siapa saja yang dapat bergabung di dalam marketplace ini?
“Pertama, guru honorer yang telah mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN. Kedua, lulusan PPG Prajabatan. Semua guru yang bergabung dalam marketplace ini berhak mengajar di sekolah-sekolah," ujarnya.
Berdasarkan pernyataan diatas, dapat disimpulkan bahwa persyaratan untuk bergabung dengan Marketplace Guru adalah sebagai berikut:
1. Guru yang lulus seleksi PPPK: Guru honorer yang telah lulus seleksi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan segera dimasukkan ke dalam ruang penyimpanan knowledge Marketplace Guru.
Di segi lain, pelaksanaan seleksi PPPK guru juga akan ditingkatkan frekuensinya jadi lebih dari sekali di dalam setahun.
2. Guru lulus PPG Prajabatan Guru-guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan ikut dimasukkan ke di dalam marketplace.
PPG Prajabatan sendiri merupakan program pendidikan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk beroleh sertifikat pendidik.